Dokumen kependudukan yang sah bagi seseorang adalah KTP. Namun demikian tak dapat dipungkiri dokumen kependudukan lainnya yakni akta kelahiran diperlukan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan di perusahaan dan hak lainnya.
Data lahir anak ini tidak boleh salah ejaan nama atau hurufnya, sehingga saat membuatnya perlu ketelitian. Jika akta berbeda dengan ijazah, maka keaslian ijazah bisa diragukan. Oleh sebab itu pembetulan akta kelahiran harus dilakukan untuk akta yang ada kesalahan elemen data. Kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan redaksional semisal kesalahan penulisan huruf dan atau angka.
Baca Juga : Pemkab Blitar Siapkan SOP Kegiatan Hajatan di Masa Pandemi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Luhur Sejati, mengungkapkan berdasarkan aturan baru Ditjen Dukcapil Kemendagri, pembetulan elemen data akta kelahiran tidak lagi semuaya harus melalui proses pengadilan. Perubahan elemen data melalui pengadilan hanya berlaku untuk nama pemegang akta.
“Sekarang ini sudah ada kemudahan-kemudahan pembetulan elemen data akta kelahiran. Jika dulu mempersyaratkan semuanya harus melalui proses pengadilan, maka sekarang sudah ada kemudahan-kemudahan mengubah elemen data di akta kelahiran. Untuk sementara ini yang harus ada putusan pengadilan adalah perubahan atau pembetulan nama pemegang akta kelahiran. Apa itu mengurangi huruf atau menambah huruf atau menambah kata atau mengganti huruf harus melalui proses pengadilan,” terang Luhur Sejati kepada JATIMTIMES, Selasa (27/10/2020) ditemui di ruang kerjanya.
Selain nama pemegang akta, elemen data lain di akta kelahiran adalah data pendukung yang berisi tanggal, bulan dan tahun lahir. Kemudian nama ayah dan ibu pemegang akta kelahiran. Pembetulan atau perubahan elemen pendukung ini berdasarkan aturan terbaru tidak harus melalui proses pengadilan.
“Selain nama pemegang akta, elemen data pendukung bila ada pembetulan tidak lagi harus melalui proses pengadilan. Contoh nama ayahnya itu Mohamad Rifai. Kemudian di akta tertulis Mohamad Ripai pakai P. Padahal yang dimaksud itu adalah Rifai pakai F. Maka untuk mengubah nama Ripai pakai P menjadi Rifai pakai F bisa didasarkan pada surat nikah yang dimiliki atau akta lahir yang dimiliki. Bisa juga dengan ijazah yang dimiliki. Jadi ada beberapa dokumen pendukung yang bisa digunakan untuk membetulkan nama orang tuanya,” terangnya.
Dikatakannya, dengan kemudahan-kemudahan ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi resah dan bingung terkait dengan pembetulan elemen data dokumen akta kelahiran.
“Masyarakat jangan lagi berpikir semua elemen data akta kelahiran dibetulkan melalui proses pengadilan. Dengan kemudahan-kemudahan ini kami berharap ke depan seluruh akta yang diterbitkan datanya sudah benar semuanya. Begitupun untuk ngurus akta semakin mudah, tidak sulit lagi,” tukasnya.
Baca Juga : Digitalisasi Sektor Pariwisata, Pemkab Blitar Dorong Pemuda Jadi Pandu Digital
Luhur selaku Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan faktot kehati-hatian dan ketelitian saat mengurus akta kelahiran. Beberapa yang harus diperhatikan adalah surat nikah orang tua dan tanggal lahir.
“Cek dulu nama orang tua di surat nikah itu, dengan dokumen yang lain sama atau tidak. Maka itu perlu kehati-hatian. Kemudian cek betul tanggal lahirnya. Kalau sudah terbit dan elemen data ada yang salah, maka harus ada pembetulan. Sekali lagi kami imbau kepada pemohon, sebelum ngurus akta untuk cek kebenaran datanya,” jlentrehnya.
Lebih dalam Luhur menyampaikan, Dispendukcapil Kabupaten Blitar terus berinovasi agar pengurusan akta kelahiran semakin mudah. Di antaranya dengan meluncurkan inovasi Alashar (Akta Lahir Terbit Sebelum Sepasar).
“Inovasi ini sudah dirunut, direncanakan, bahkan nama sudah direncanakan sebelum kelahiran dan lain sebagainya. Sehingga cepat punya akta kelahiran tepat waktu dan memudahkan tugas orang tua dalam mengurus dokumen adminduk,” pungkasnya.(*)