free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pelaku Tindak Pidana Bebas lewat Restorative Justice di Kejaksaan Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

28 - Oct - 2020, 01:27

Placeholder
Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto bersama dua tersangka yang menerima restorative justice. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka tindak pidana. Melalui RJ itu, kedua tersangka tersebut bebas dari penjara. RJ merupakan pendekatan peradilan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelaku dengan korban.

Dua tersangka tersebut adalah M Fathur Rozak (29), Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang dan Aris Setiawan (24/10), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang. Fathur merupakan tersangka atas kasus pencurian Handphone dan Aris merupakan tersangka penadah dari barang curian Fathur. 

Jalan-Mudah-Lepas-Jeratan-Hukumf7e271a2847a84f0.png

Baca Juga : Data Pendukung Calon Independen Bocor, KPU Jember Dilaporkan ke Polisi

 

Kepala kejaksaan negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto mengatakan, kedua tersangka tersebut dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ). Pembebasan itu diteken oleh Kajari Jombang melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: 1912/M.5.25/E.oh.2/10/2020.

"Kejaksaan Negeri Jombang sudah melakukan proses Restorative Justice, di mana ini adalah amanat dari pimpinan dan sesuai dengan undang-undang," tandasnya saat diwawancarai wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (27/10). 

Dijelas Sigit, RJ merupakan proses mediasi penyelesaian perkara di luar pengadilan. RJ bisa dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang bukan masuk kategori kasus korupsi, asusila, narkoba, teroris, lingkungan hidup dan kehutanan. 

Pada kasus kedua pelaku ini, lanjut Sigit, penghentian penuntutan sudah sesuai berdasarkan keadilan restoratif. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan tindak pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

Baca Juga : Tersangka Korupsi PDAM Tulungagung Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

 

"Syarat utamanya adalah adanya perdamaian dari pihak keluarga dengan tersangka. Korbannya sudah memaafkan. Karena ini kebetulan pelaku masih tetangga korban. Jadi lebih mengedepankan kerukunan antar keluarga," kata Sigit. 

Sementara, pelaku mengaku senang telah bebas melalui proses RJ. Meski saat ini dia bebas keduanya mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya tadi. "Ya senang, sangat bersyukur. Udah kapok, nyesel dan ini jadi pelajaran berharga buat saya," pungkas Fathur.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya