free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Data Pendukung Calon Independen Bocor, KPU Jember Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

27 - Oct - 2020, 01:46

Placeholder
Yuswanto (nomor dua dari kanan) bersama tim dan kuasa hukumnya usai mendatangi Mapolres Jember (foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

Bocornya data pendukung pasangan calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember berbuntut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dilaporkan ke Polres Jember, pada Senin (26/10/2020). KPU dilaporkan oleh Yuswanto warga Dusun Krajan A Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Jember, bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Kedatangan mereka ke Mapolres Jember untuk melaporkan KPU Kabupaten Jember atas kebocoran data Silon (sistem Informasi Pencalonan) milik pendukung pasangan Faida-Vian melalui jalur Independen.

Baca Juga : Ditinggal Kerja ke Batu, Perabot Gadis Cantik Ini Dikuras Maling

Menurut Haris Avianto SH atau biasa disapa Alvin, data Silon yang seharusnya menjadi rahasia negara dan disimpan oleh KPU, tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Jember. “Dengan adanya kebocoran ribuan NIK pendukung Paslon Independen ke publik, maka KPU Kabupaten Jember harus bertanggung jawab, karena hanya KPU Kabupaten Jember yang memiliki data tersebut,” ujar Alvin saat mendampingi Yuswanto di Mapolres Jember.

Alvin mengatakan, sanksi pidana untuk pembocoran data ribuan pendukung calon independen yang mencapai 146.687 NIK tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Jangan publik, Bawaslu saja tidak boleh melihat data di Silon, yang punya hak hanya KPU saja. Lha ini malah tersebar baik secara Hard Copy maupun Soft Copy hasil verifikasi faktual ke publik, yang seharusnya menjadi rahasia negara,” beber Alvin.

Tidak hanya ke pihak kepolisian, Yuswanto bersama tim kuasa hukumnya juga melaporkan bocornya Silon ini ke Bawaslu Jember. “Yang jelas yang kami laporkan hanyalah KPU, karena yang punya hak terkait data Silon hanyalah KPU, soal nanti ada oknum atau pihak-pihak lain yang mencuri atau seperti apa, itu bukan wewenang kami, yang kami tahu yang memegang data silon hanyalah KPU saja,” beber Alvin.

Baca Juga : 5 Perusuh Saat Demo Diamankan, Polisi: Ada Kemungkinan Pelaku Bertambah

Andi Wasis Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya masih belum menerima informasi tersebut. “Waduh saya masih belum tahu informasi itu mas, jadi belum bisa memberikan tanggapan,” ujar Andi Wasis.

Informasi yang diterima media ini, kasus ini bermula saat Yuswanto pada pertengahan bulan Oktober, pada pagi hari menemukan amplop coklat tanpa nama pengirim (surat kaleng) berisi data Silon dan juga Flashdisk. Saat dicek ke kantor Tim Pemenangan Faida-Vian, data tersebut cocok dan akurat, pihaknya pun heran data Silon yang dipegang KPU bisa digandakan dan tersebar bebas di masyarakat. “Ada sekitar 5 kecamatan yang mendapat salinan data Silon ini, padahal ini rahasia negara,” pungkas Yuswanto. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya