free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

5 Perusuh Saat Demo Diamankan, Polisi: Ada Kemungkinan Pelaku Bertambah

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Oct - 2020, 00:13

Placeholder
Kelima pelaku saat diamankan di Mapolres Jember (foto: Moh. Ali Makrus / JatimTIMES)

Pelaku kerusuhan dan anarkis dalam aksi demo UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Kamis (22/10/2020) lalu, tidak hanya AR (17) yang diamankan, tapi polisi berhasil menetapkan 5 pelaku anarkis.

Dari 5 pelaku, 2 di antaranya berstatus pelajar, 2 pekerja swasta dan 1 mahasiswa. Mereka adalah AR, Tri Hari Santoso, Andaru Setiawan, Moh. Ridwan Efendi dan Moh. Adi Sulistyo.

Baca Juga : Warga Mayjend Sungkono Geram 3 Kali Jadi Korban Pencurian Kotak Amal, Modus Pelaku Sama

"Pelaku kita amankan berdasarkan bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa, kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi kepada wartawan," ujar Wakapolres Jember Kompol Wendy Saputra Minggu (25/10/2020).

Wakapolres menambahkan, saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember, pelaku anarkis pada aksi demo lebih dari 5 pelaku. "Kemungkinan ada tambahan pelaku, tapi masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," beber Wakapolres.

Apakah aksi para perusuh ini sudah digerakkan atau spontanitas? Wakapolres belum bisa memastikan. "Yang jelas apakah mereka ada yang menggerakkan, kami belum bisa menyimpulkan, namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis, hal ini dibuktikan dengan adanya martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel," ujarnya.

Untuk ke-lima pelaku, Wakapolres mengatakan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang perusakan fasilitas umum, pasal 214 tentang melawan petugas dan pasal 160.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.

Baca Juga : Foto Terduga Pelaku Penipuan di Tulungagung Viral, Polisi Tunggu Laporan Korban

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law pada hari Kamis lalu, sempat beredar dan viral video rekaman peserta aksi yang mengacungkan martil dan mengancam beberapa jurnalis.

Dalam video tersebut, peserta aksi meminta agar aksinya tidak direkam. "Turunkan, turunkan, kalau tidak aku pecah kameramu," kata peserta aksi sambil mengacungkan martil dan melempar jurnalis dengan potongan bambu. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni