free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

November Evaluasi, Program Sunset Policy Kota Malang Ada Kemungkinan Diperpanjang?

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Oct - 2020, 15:43

Placeholder
Warga saat membayarkan pajak di counter bank Jatim saat sebelum pandemi covid-19 beberapa saat lalu (Dokumentasi MalangTIMES).

Program Sunset Policy VI telah digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sejak 1 April 2020 lalu. Program tersebut sejatinya berakhir pada 30 Juni 2020 lalu. Namun lantaran kondisi pandemi Covid-19, pemberian penghapusan denda itu diperkirakan bisa diperpanjang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT mengatakan, November mendatang Bapenda akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program Suncet Policy VI. Apabila pandemi Covid-19 masih menghambat laju pertumbuhan ekonomi tak seperti yang diharapkan, maka bukan tidak mungkin Pemerintah Kota Malang akan mengeluarkan kebijakan baru.

Baca Juga : WP Bisa Minta Keringanan, Bapenda Kota Malang Sarankan Segera Lakukan Pengajuan

"Tapi semuanya akan melihat situasi dan kondisi di lapangan," jelasnya.

Namun apabila kondisi perekonomian membaik, menurutnya pemberian penghapusan denda dalam program Suncet Policy itu akan dikurangi secara berangsur. Sehingga, pembayaran pajak diharapkan bisa normal kembali seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Program Suncet Policy sendiri sudah dilakukan Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda Kota Malang sejak beberapa tahun terakhir. Program tersebut berupa keringanan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan pajak yang belum dilunasi sejak 1990 hingga saat ini.

Penghapusan denda tersebut bukan hanya berlaku bagi PBB, melainkan juga beberapa jenis pajak lain. Diantaranya adalah pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, dan pajak air tanah.

Program Suncet Policy tersebut terbilang sangat menarik perhatian masyarakat dan WP. Karena dalam pelaksanaan sebelumnya, program Sunset Policy sebelumnya, total 5.791 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dengan realisasi penerimaan pajak yang diterima dari program tersebut mencapai Rp 5,41 miliar. Sehingga diharapkan program tersebut kembali diikuti oleh lebih banyak lagi WP.

Baca Juga : Kepatuhan Tinggi, Kepala Bapenda Optimistis Target PBB Kota Malang 2020 Terlampaui

Program Suncet Policy ini sendiri merupakan salah satu program rutin yang dijalankan Bapenda Kota Malang setiap tahunnya. Program tersebut terbukti efektif, karena ada banyak WP yang memanfaatkan pemberian keringanan berupa penghapusan denda tersebut.

Selain Suncet Policy, Bapenda Kota Malang juga memberikan sederet keringanan lain. Diantaranya adalah keringanan pajak hingga 50 persen hingga perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran pajak.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri