Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ade Herawanto optimistis target Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2020 sebesar Rp 59 miliar terlampaui. Pasalnya, sampai 20 Oktober 2020, Bapenda telah membukukan Rp 54,1 miliar.
Sikap optimistis Ade ini bercermin dari perolehan pada 2019 lalu. Saat itu, tepatnya 31 Desember 2019, Bapenda Kota Malang mencapai Rp 64.452.715.868 dari target Rp 59 miliar yang ditetapkan sepanjang 2019.
Baca Juga : Pengesahan Ditunda, Dewan Minta Ada Perbaikan Draft Ranperda Retribusi Jasa Usaha
"Jadi kami pada 2019 melampaui target karena secara persentase yang kami dapatkan 109,24 persen," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima MalangTIMES.
Dikatakan Sam Ade, demikian panggilan akrabnya, target PBB Kota Malang pada 2020 ini berubah-ubah seiring munculnya pandemi Covid-19. Awalnya target PBB sebesar Rp 67,95 miliar atau mengalami kenaikan 15,17 persen dari target pada 2019. Kemudian saat muncul Covid-19 target diturunkan dari menjadi Rp 45 miliar. Penetapan itu menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Andai perubahan target PBB tetap Rp 45 miliar, maka yang didapatkan Bapenda melampaui sebesar 120,24 persen. Hanya saja target tersebut berubah seiring terjadinya PAK.
Perubahan akibat Covid-19 yang awalnya Rp 45 miliar, setelah PAK berubah lagi menjadi Rp 59 miliar seperti target pada 2019 lalu.
"Dengan perubahan target akibat PAK ini maka Bapenda saat ini mengumpulkan Rp 54,1 miliar atau 91,71 persen. Kalau boleh dibulatkan 92 persen, maka tinggal 8 persen lagi untuk waktu dua bulan sampai akhir tahun 2020. Insyaallah akan terlampaui seperti pada 2019 lalu," tukas dedengkot d'Kross ini.
Capaian Bapenda Kota Malang ini, lanjutnya, tak lepas dari kerja keras seluruh aparat Bapenda yang tidak kenal lelah melakukan sosialisasi PBB. "Termasuk kemudahan-kemudahan para wajib pajak (WP) untuk membayar PBB," sambungnya.
Salah satu kemudahan WP untuk mendapat informasi tentang pajak dengan diluncurkannya sistem SPPT elektronik alias e-SPPT yang bisa diakses melalui link http://pajak.malangkota.go.id/sppt . Portal ini berisi informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan.
Baca Juga : Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Kota Malang Diperpanjang, Kepatuhan WP Tinggi
Melalui aplikasi ini, WP PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online. “Itu bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kita kepras keterbatasan ruang dan waktu,” tegasnya.
Kata Ade, selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. “Untuk meminimalisasi tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak,” ujarnya lagi.
Pria ramah ini tak lupa mengingatkan jatuh tempo pembayaran PBB Kota Malang tahun ini pada 31 Oktober 2020. Hal ini sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang Nomor 191 pada 29 Juni 2020. Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa masyarakat masih bisa membayar PBB Perkotaan hingga 31 Oktober mendatang.
“Semoga masyarakat memanfaatkan sebaik-baiknya tambahan waktu ini agar tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran,” ingatnya.
Ade kemudian menyebutkan denda PBB yang terkumpul pada 2019 lalu sekitar Rp 19 miliar. "Tepatnya Rp 18.876.224.856," pungkasnya.