free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

WP Bisa Minta Keringanan, Bapenda Kota Malang Sarankan Segera Lakukan Pengajuan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Dede Nana

24 - Oct - 2020, 21:35

Placeholder
Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT (Dokumentasi MalangTIMES).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus memberikan kemudahan dan keringanan kepada para wajib pajak (WP) selama pandemi Covid-19. Berbagai program pun sudah digelontorkan untuk meningkatkan kenyamanan para WP. Salah satunya adalah program keringanan untuk besaran pajak yang ditetapkan.

Kepala Bapenda Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT menyampaikan, setiap WP berhak mengajukan permohonan keringanan kepada pemerintah. Terutama saat pandemi Covid-19 seperti sekarang. Pasalnya, kondisi pandemi sangat berpengaruh pada perputaran ekonomi masyarakat.

Baca Juga : Pengesahan Ditunda, Dewan Minta Ada Perbaikan Draft Ranperda Retribusi Jasa Usaha

"Pemberian keringanan ini berbeda dengan penghapusan denda. Untuk pemberian keringanan ini sudah ada aturannya dan bisa diajukan dengan mekanisme yang ada," katanya.

Pria yang akrab disapa Sam Ade D'Kross itu lebih jauh menjelaskan, permintaan keringanan salah satunya bisa diajukan oleh WP yang telah menerima tagihan dari petugas Bapenda, maksimal enam bulan pasca menerima surat tagihan.

Para WP yang hendak mengajukan keringanan tersebut harus mengirimkan surat permohonan keringanan pajak daerah. Surat ditujukan kepada Wali Kota Malang dengan tembusan Kepala Bapenda Kota Malang.

"Kemudian surat akan diproses," terangnya.

Namun pengajuan pemberian keringanan itu, menurut Ade, memiliki keterbatasan waktu. Jika WP membuat pengajuan pada akhir Desember, maka kemungkinan besar pengajuan itu tidak bisa diproses. Karena memang pengajuan permohonan keringanan pada dasarnya membutuhkan waktu.

"Dan saat tutup tahun itu akan sulit, karena memang akan dilakukan pembukuan yang baru," jelasnya.

Untuk WP yang merasa membutuhkan keringanan pun dia sarankan segera melakukan pengajuan permohonan. Namun apabila memang waktunya tak cukup, disarankan agar pembayaran kewajiban tetap dilakukan WP. Karena beberapa program kemudahan selama pandemi Covid-19 ini bukan tidak mungkin akan berubah di tahun depan.

Baca Juga : Masih Suasana Pandemi, Dinsos-P3AP2KB Sarankan Masyarakat Gunakan KB Jangka Pendek

"Asumsi tahun depan kondisi ekonomi sudah membaik. Jadi beberapa kebijakan seperti penghapusan denda bisa saja tak berlaku tahun depan," tambahnya lagi.

Itu artinya, bagi WP yang tak membayarkan pajak tahun ini akan dibebani dengan denda yang juga harus dibayarkan tahun depan. Itu sebabnya, Ade menyarankan untuk pembayaran pajak tetap dilakukan tahun ini. Kemudian WP berkaitan bisa mengajukan restitusi pajak atau permohonan pengembalian pembayaran pajak di tahun berikutnya.

Meski proses restitusi pajak tersebut, menurut Ade, memang tidak mudah. Karena saat anggaran telah ditransfer dan masuk dalam kas daerah tentu harus melalui berbagai mekanisme untuk bisa ditarik bersama.

"Dan kembalinya uang ke WP biasanya juga membutuhkan waktu," jelasnya lagi.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Dede Nana