free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Kota Malang Diperpanjang, Kepatuhan WP Tinggi

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Oct - 2020, 23:39

Placeholder
Kepala Bapenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT (Dokumentasi MalangTIMES).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang belum lama ini kembali memberikan kabar gembira bagi para Wajib Pajak (WP). Karena masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diperpanjang hingga 31 Oktober 2020 mendatang.

Sehingga, para WP yang masih belum membayarkan pajaknya masih memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajibannya tersebut hingga akhir bulan ini.

Baca Juga : Gelontor Rp 788 Juta, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Salurkan BLT bagi Pekerja Kena PHK

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT menyampaikan, perpanjangan jatuh tempo tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan relaksasi atau insentif pajak dari pemerintah pusat. Selain itu juga sesuai dengan arahan dari Wali Kota Malang, Sutiaji.

"Agar negara menjalankan fungsinya dalam mendampingi masyarakat yang alami kesusahan lantaran pandemi covid-19," katanya, Kamis (22/10/2020).

Ade menjelaskan, penambahan waktu tersebut tidak hanya berlaku bagi pembayaran PBB saja. Melainkan juga berlaku untuk beberapa objek pajak lainnya yang jatuh temponya pada 31 Juli 2020 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

"Dengan asumsi waktu kami cut off untuk potensi PBB di tahun 2021 ataupun target di 2021 adalah November mendatang," jelasnya.

Meskipun jatuh tempo pembayaran PBB diundur hingga 31 Oktober mendatang, sejak beberapa bulan terkahir menurut Ade pembayaran pajak dapat dikatakan sangat tinggi. Terutama untuk pembayaran PBB untuk golongan menengah ke bawah, dengan luasan lahan yang tidak begitu besar.

"Masyarakat menengah ke bawah dapat dikatakan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi," terang pria yang akrab disapa Sam Ade D'Kross itu.

Hal itu memang berbanding terbalik dengan para WP yang memiliki lahan luas ataupun nilai PBB yang tinggi. Sehingga diharapkan, pekan depan para WP, utamanya dengan kewajiban PBB yang tinggi sudah mulai membayarkan kewajibannya.

Baca Juga : Enam Kali Berturut-turut, Pemkab Malang Dapat Penghargaan Opini WTP

Karena selain mengundur jatuh tempo, menurutnya Bapenda Kota Malang juga telah melaksanakan program suncet policy ke enam, yaitu pembebasan denda untuk pembayaran pajak yang molor sampai akhir bulan ini.

"Berbagai kemudahan memang harus diberikan, karena ini memang dalam kondisi pandemi covid-19. Setelah kebijakan ini berakhir, mungkin nantinya akan dikeluarkan kebijakan baru," jelasnya.

Lebih jauh pria berkacamata itu menerangkan jika PBB memang menjadi salah satu potensi pajak yang paling besar untuk pendapatan daerah.  Secara umum, target perolehan PBB di setiap daerah adalah sebesar 70 persen dari total jenis pajak yang ditarik.

"Sehingga kami berharap masyarakat juga memanfaatkan sisa waktu yang ada," jelas Sam Ade.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni