Proses rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh MS (44) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) warga Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, akhirnya hari ini di gelar, Sabtu (17/10/2020).
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni tepat di lembaganya tersangka, Desa Bragang, Kecamatan Klampis.
Baca Juga : 2.259 Laporan Kejahatan Siber di Situs Bareskrim, Konten Provokatif Mendominasi
Dalam proses itu, korban nampak hadir memberikan keterangan terhadap petugas kepolisian yang menurutnya sudah sesuai dengan kejadian yang ia laporkan kepada polisi.
Namun dalam proses rekonstruksi tadi, ada perubahan dengan tata ruang di TKP.
"Kejanggalan saya mas, ada perubahan di ruangan itu. Tapi pas rekonstruksi sudah disesuaikan tadi," ujar korban kepada BangkalanTimes.com usai lakukan rekonstruksi.
Korban juga membeberkan adanya saksi dari pihak pelaku yang menurutnya itu saksi bohong, karena pada saat kejadian tidak ada orang sama sekali.
"Waktu itu tidak ada orang sama sekali yang ada hanya satu orang saksi sebut saja L, dan hanya dia yang datang," imbuhnya.
Tidak hanya itu, saksi L tadi juga menyebutkan, bahwa pada saat kejadian tidak ada orang sama sekali kecuali pelaku dan dirinya.
"Baru setelah kejadian, saksi L datang saat saya pergi dari ruangan kejadian," ungkap korban.
Selain itu, korban juga berharap, adanya kasus ini, kata dia, harus diselesaikan secara hukum. Sehingga dia meminta kepada pihak penegak hukum di Bangkalan agar tidak tebang pilih terhadap kasus ini.
"Saya minta tolong kepada pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih. Karena ini kasusnya serius bukan main-main," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak terlapor Bachtiar Pradinata, mengatakan, sebelumnya dia sudah mengharap adanya proses rekonstruksi hari ini. Sehingga bisa tergambar jelas adanya kejadian yang dilaporkan oleh pihak korban.
Dengan adanya rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik ini akan sedikit tergambar. Terkait dengan barang bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik.
Sehingga, berdasarkan hasil dari rekonstruksi tadi, pihaknya berharap nanti bisa dijadikan gambaran atau titik terang bagi penyidik atau bagi jaksa penuntut umum terkait perkara tersebut.
"Sehingga, tidak menjadi bias atau fitnah terkait pemberitaan yang selama ini sering muncul di media. Yang katanya tersangka begini, katanya korban begini. Toh pada faktanya penyidik sudah bekerja secara profesional," terangnya kepada sejumlah wartawan.
"Terkait nanti ini terbukti atau tidak, nanti akan kita buktikan di persidangan," imbuhnya.
Menurut Bachtiar, berdasarkan hasil rekonstruksi tadi, banyak kejanggalan dalam proses reka ulang tadi. Yakni dihubungkan dengan alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik. Namun pihaknya tidak akan mengungkap terkait kejanggalan itu di sini. Melainkan, kata dia, akan diungkap nanti di persidangan.
Baca Juga : Tak Terima 'Anunya' Dibilang Kecil, Seorang ASN di Probolinggo Laporkan Istri
Bahkan, ditanya perihal barang bukti baju yang sobek, Bachtiar mengakui di situ juga ditemukan kejanggalan. Namun lagi-lagi Bachtiar akan menyampaikan kejanggalan itu di persidangan.
"Akan kami kupas tuntas nanti di persidangan," tegasnya.
Terpisah, Kasatreskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, mengatakan, dari hasil rekonstruksi tadi ia menyebutkan ada dua versi. Yaitu, versi pelaku dan versinya korban.
"Jadi itu nanti bergantung keterangan mereka masing-masing. Karena tadi juga disaksikan oleh jaksa di sana," ujar Agus.
Setelah proses rekonstruksi ini selesai, pihaknya akan melakukan pemberkasan ulang yang selanjutnya akan diserahkan lagi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
"Kalau nanti dari Jaksa tidak ada lagi hal-hal yang kurang, ya tinggal disidangkan aja nanti," lanjutnya.
Karena menurutnya, adanya proses rekonstruksi ini merupakan permintaan dari Jaksa.
"Jadi itu permintaan Jaksa. Nanti setelah ini kami kirim lagi berkasnya. Silahkan nanti dipertimbangkan, kira-kira bagaimana," pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya proses rekonstruksi sempat gagal dua kali. Menurut keterangan Satreskrim Bangkalan, gagalnya rekonstruksi terhadap kasus pelecehan seksual itu dikarenakan kedua belah pihak ada yang berhalangan hadir.
Karena sudah yang ketiga kalinya, makan pihak kepolisian mau tidak mau harus melakukan rekonstruksi tersebut. Adapun kasusnya yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolan (Kepsek) yakni MS (44) kepada korban inisial NS (24) yang sama-sama warga Kecamatan Klampis.