free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Terima 'Anunya' Dibilang Kecil, Seorang ASN di Probolinggo Laporkan Istri

Penulis : Bilhaq Nazal - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Oct - 2020, 23:24

Placeholder
Foto: Freepik

Seorang suami berinisial HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo melaporkan istrinya sendiri berinisial PM (46), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Jum'at (16/10/2020).

Diketahui HF yang juga seorang ASN kepala pasar di Kabupaten Probolinggo mengalami depresi akibat perbuatan istri yang baru 10 bulan dinikahinya itu.

Baca Juga : LSM GGAA Bela Sikap Polisi saat Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Malang

 

Menurut informasi, istri korban (PM) membeberkan privasi suaminya tersebut kepada orang lain. Kemudian, kabar itu mencuat ke seluruh rekan korban (HF) yang sontak membuatnya naik darah dan merasa malu.

Melalui kuasa hukum HF, Siti Zuroidah menjelaskan, sebelumnya tidak ada masalah apapun di rumah tangga mereka. Tiba-tiba sang istri menyebarkan fitnah terkait burung sang suami yang kecil dan tak tahan lama kepada teman-temannya.

Siti menambahkan, kasus tersebut timbul karena dugaan adanya provokator. "Klien menyebut ada pihak ketiga atau provokator atas aksi perbuatan pencemaran nama baik. Karena tidak ada masalah sebelumnya dengan sang istri," ujarnya.

Sang pengacara membantah ujaran sang istri terkait alat kelamin sang klien yang kecil dan tidak tahan lama tersebut. Siti juga menyebutkan jika sang klien saat ini mengalami depresi akibat kasus tersebut.

"Dengan pencemaran nama baik itu membuat klien saya malu, karena gosip menyebar di kalangan pedagang pasar dan teman kerja kliennya," pungkas Siti.

Baca Juga : Antisipasi Demo Susulan Rusuh, 3000 Personel dan Penyekatan Disiapkan

 

Diketahui, saat ini rumah tangga mereka sudah tidak harmonis lagi. Bahkan saat ini, kata HF, istrinya telah mengajukan gugatan cerai dan masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Agama Kraksan, Kabupaten Probolinggo. HF menyayangkan apa yang dilakukan sang istri, yang mengungkap rahasia pribadi ke orang lain.

Terpisah, menurut Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto, pihaknya  belum bisa memberikan banyak keterangan mengenai kasus ini. Sebab, kasus yang ditangani terbilang privasi. Ia hanya menegaskan, kasus ini dalam proses penyidikan.

"Betul ada pelaporan ditangani unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik, kalau Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat. Rencana akan memanggil 2 terlapor. Untuk kasus masih dalam penyelidikan," pungkapnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bilhaq Nazal

Editor

Sri Kurnia Mahiruni