Dua rancangan perda (raperda) menjadi poin utama pembahasan dalam rapat paripurna antara Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang, Kamis (15/10/2020). Masing-masing Rancangan Perda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum serta Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
”Agenda kali ini dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang. Salah satunya pembahasan tentang beberapa perubahan tarif retribusi, yang telah melalui pembahasan dengan panitia khusus,” ungkap Pjs (Pejabat Sementara) Bupati Malang Sjaichul Ghulam di DPRD Kabupaten Malang.
Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Malang Segera Tuntaskan Cucian Mobil Exit Tol Mapan
Mengenai Raerda tentang Retribusi Jasa Umum, dijelaskan Ghulam, terdapat beberapa sektor retribusi yang bakal mengalami perubahan tarif. Yakni meliputi retribusi pelayanan kesehatan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, retribusi pelayanan kesehatan di UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman jenazah, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
”Selain perubahan tarif, juga ada pencabutan tarif retribusi. Pencabutan tarif retribusi itu karena telah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah,” ungkap Ghulam.
Beberapa sektor pencabutan tarif retribusi tersebut meliputi retribusi pelayanan kesehatan di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan, retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Lawang, dan retribusi pelayanan kesehatan di UPT puskesmas yang ada di Kabupaten Malang.
Bergeser ke Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, ada beberapa sektor yang bakal dijadikan pembahasan. Yakni meliputi soal retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi rumah potong hewan, serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
”Rancangan Perda tentang Jasa Umum dan Usaha ini akan kami sesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, hasil pembahasan hari ini (Kamis 15/10/2020) akan diajukan ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi,” ujarnya.
Ditemui di saat bersamaan, Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengaku belum bisa menjelaskan secara gamblang berapa perubahan tarif retribusi yang akan diterapkan di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Awal Oktober, Sektor Wisata Sumbang PAD Kabupaten Malang hingga Rp 10,7 Miliar
Namun, senada dengan pjs bupati Malang, Wahyu mengaku retribusi yang bakal mengalami perubahan tarif tersebut ada di sektor jasa usaha dan umum. ”Kalau ini kan jasa usaha dan umum. Kalau dari (jasa) usaha ada kegiatan dari beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) seperti pemakaman. Kemudian ada beberapa lagi yang dulu tidak bisa kita tarik, tapi dengan adanya mekanisme yang ini, akhirnya ada beberapa kegiatan yang bisa kami tarik,” jelas Wahyu.
Selain sektor retribusi pemakaman, lanjut Wahyu, sektor kesehatan diproyeksikan bakal mengalami perubahan tarif retribusi. ”Kalau rinciannya berapa harus melihat data dulu, karena ada pemberian retribusi itu yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. Seperti tadi ada di UPT, paling banyak di sektor kesehatan. Ada juga yang di rumah sakit, di Dinkes (Dinas Kesehatan). Di sana ada retribusi yang bisa kami tarik,” pungkas Wahyu.