free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dewan Desak Pemkot Malang Segera Tuntaskan Cucian Mobil Exit Tol Mapan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

15 - Oct - 2020, 04:15

Placeholder
Kondisi lahan cucian mobil di exit tol Malang-Pandaan (Dokumentasi MalangTIMES).

DPRD Kota Malang desak Pemerintah Kota Malang segera mengeksekusi tempat cucian mobil dekat exit Tol Malang-Pandaan (Mapan) seksi V Madyopuro. Pasalnya, Pemkot Malang sebelumnya berjanji akan menindak bangunan yang belum dibongkar tersebut pada pekan lalu. Namun sampai saat ini masih belum ada perubahan sama sekali.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyampaikan, selama ini memang ada beberapa laporan yang merasa keberatan dengan kondisi jalan di kawasan dekat exit Tol Mapan tersebut. Sehingga, dia berharap agar Pemkot Malang secara cepat mengoordinasikannya dengan pemilik bangunan dan pihak-pihak terkait.

Baca Juga : Tarif Masih Rendah, Evaluasi Retribusi Umum Diharapkan Tak Hanya Fokus PAD

"Itu memang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim, tapi sebagai yang mempunyai wilayah kita harus terus berkoordinasi," katanya, Rabu (14/10/2020).

Politikus PKS itu menyampaikan, Komisi C DPRD Kota Malang sudah berencana melihat langsung kondisi di lapangan. Salah satunya untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan dan mencari tahu penyebab masih alotnya eksekusi pembenahan jalan di exit Tol Mapan tersebut. "Kendalanya apa sampai saat ini kami juga belum tahu, makanya kami ingin koordinasi langsung dengan pemilik bangunan," jelasnya.

Menurutnya, eksekusi terhadap bangunan cucian mobil itu harus segera dilakukan. Mengingat memang kawasan tersebut rawan macet dan padat kendaraan. Sehingga, masyarakat dan pengendara bisa melalui jalur tersebut dengan aman dan nyaman. "Kami akan lakukan pendekatan yang humanis, dan berharap pemilik bangunan merelakan lahannya untuk kepentingan umum," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, Pemerintah Kota Malang saat ini telah meminta bagian hukum Pemkot Malang untuk berkoordinasi dengan pengadilan. Dalam waktu dekat, diharapkan akan segera ada langkah baru yang bisa diambil berkaitan dengan bangunan cucian mobil tersebut. "Untuk hasil koordinasinya masih belum disampaikan kepada saya," jelasnya.

Lebih jauh Wasto menerangkan, nilai bangunan cucian mobil tersebut sudah sesuai dengan appraisal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga, Pemkot Malang akan mengacu pada besaran nilai yang telah ditetapkan tersebut dan tidak akan melakukan perubahan. "Kalau terkait nilai semuanya sudah sesuai KJPP, tidak ada yang dikurangi ataupun dilebihkan," tambahnya.

Baca Juga : Tak Sekedar Orientasi Bisnis, Ternyata Ini Tujuan Lain Pembangunan MCC

Hasil dari KJPP itu menurutnya mencapai Rp 198 Juta. Pemerintah Kota Malang pun telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada ahli waris lahan untuk mengambil uang ganti rugi tersebut melalui surat yang dikirimkan pada 30 September 2020 lalu.

Dalam surat itu, batas tenggat waktu yang ditentukan selama 7 hari untuk mengambil uang ganti rugi dan menyerahkan atau melakukan pembongkaran lahan. Namun uang ganti rugi tersebut belum juga diambil oleh ahli waris pemilik lahan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya