free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sebelum Syahganda, Ternyata Deklarator KAMI Anton Permana Lebih Dulu Ditangkap

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

13 - Oct - 2020, 16:12

Placeholder
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). (Foto: TAJDID.ID)

Sekretaris Komite Kerja KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Syahganda Nainggolan  ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) pukul 04.00 WIB.  Ia ditangkap polisi untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.  

Dalam surat penangkapan Syahganda yang beredar luas, disebutkan bahwa Syahganda telah menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat. Di dalam surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber itu disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

Baca Juga : Puluhan Mahasiswa Digelandang Polisi, Ini Sikap Kampus-kampus di Kota Malang

"Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tulis surat penangkapan itu.

Sebelum Syahganda, deklarator KAMI Anton Permana ternyata sudah lebih dulu ditangkap. Anton ditangkap  dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Minggu (11/10/2020) malam.  

Dengan demikian, ada dua petinggi KAMI yang saat ini diamankan oleh polisi. "Pak Anton Permana ditangkap Minggu malam. Kami sudah dampingi," kata Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.  

Lebih lanjut Yani mengatakan penangkapan Anton itu berkaitan dengan unggahannya di Facebook pribadinya.   Namun, Yani tak menjelaskan detail apa tulisan yang dimaksud.  Ia hanya mengatakan tulisan Anton itu sudah dihapus sebelum polisi menangkapnya.

Terkait hal ini, Yani pun meyayangkan sikap kepolisian yang langsung menangkap dua rekannya.   Menurut dia, polisi seharusnya melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu jika ada dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan Anton dan Syahganda.  

Baca Juga : Pengunggah Kolase Foto Wapres v Kakek Sugiono Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

"Seharusnya menurut KUHP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap," cetusnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy