Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah ditetapkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Senin (5/10/2020) lalu, pada saat sidang paripurna. Setelah ditetapkan banyak terjadi gelombang penolakan dari berbagai elemen.
Alhasil, banyak kericuhan yang terjadi di daerah-daerah yang ada di Indonesia, berujung tindakan-tindakan vandalis dan juga anarkis yang diduga dilakukan oleh para demonstran.
Baca Juga : Dua Calon Perangkat Desa di Tulungagung Temukan Dugaan Kecurangan, Panitia Irit Bicara
Menanggapi Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, salah satu anggota DPR-RI Komisi VI Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Tommy Kurniawan, mengatakan, bahwa jika terdapat masyarakat yang keberatan bisa mengajukan Judicial Review.
"Kalau misalkan terjadi ada keberatan, silahkan melakukan Judicial Review," ungkapnya ketika ditemui awak media seusai memberikan pendidikan politik, Minggu (11/10/2020).
Tommy beralasan, bahwa Undang-Undang tersebut sudah ditetapkan dan terdapat tujuan yang akan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Dalam sosial media saya, saya katakan bahwa tujuan Undang-Undang ini adalah bukan hanya untuk orang yang sudah existing dalam kerja, tapi juga menciptakan lapangan pekerjaan," tuturnya.
Di lain sisi, jika memang dalam payung hukumnya dirasa masih dapat banyak kekurangan, Tommy pun mengajak mengawal proses penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di peraturan turunannya.
"Mari kita kawal dalam peraturan turunannya yaitu peraturan pelaksananya, peraturan pemerintah, peraturan gubernur, peraturan Bupati dan Walikota. Saya kira di situ bisa didetailkan," jelasnya.
Baca Juga : Pakar Hukum Sebut Omnibus Law Sangat Berbahaya, Masyarakat Jadi Korban Marjinalisasi
Dia memberikan alasan terkait peraturan turunan tersebut, bahwasanya jika tidak terdapat peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat langsung dijalankan.
"Karena Undang-Undang kita kan nggak langsung jalan. Harus ada peraturan pelaksananya, kalau tidak ada itu tidak akan pernah jalan peraturan itu," terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DKN Garda Bangsa.
Disinggung terkait pengambilan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) apakah harus diambil oleh pihak pemerintah, Tommy mengatakan, bahwa tidak perlu kearah pembicaraan tersebut terlebih dahulu.
"Kita nggak usah sampai jauh ke situ dulu. Kita diskusi dulu. Itu ada 1.000 halaman lebih yang kita harus diskusikan, kita bedah pasal per pasal, setelah itu baru kita bisa putuskan," pungkasnya.