free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pakar Hukum Sebut Omnibus Law Sangat Berbahaya, Masyarakat Jadi Korban Marjinalisasi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Oct - 2020, 17:57

Placeholder
Potret aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Rabu (8/10). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Ramainya penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law masih terus berlanjut. Pakar hukum Sigit Riyanto, bahkan menyebut undang-undang ini sangat berbahaya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto menilai masih ada banyak masalah dalam pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja, yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI.

Baca Juga : Sebut Omnibus Law Bagus Secara Tata Kelola, ini Penjelasan Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang

Sigit menyatakan paradigma UU Cipta Kerja membawa negara Indonesia ke arah pengelolaan sumber daya yang ekstraktif. "Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit Riyanto, dilansir dari Antaranews.

Hal inilah yang menurutnya, sangat berbahaya. "Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global, yang sekarang lebih mengedepankan pembangunan yang inovatif dan mengedepankan aspek perlindungan lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara," ujarnya.

Hal lain yang ia soroti, yakni pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja membawa arah pengelolaan ekonomi, sosial, dan politik Indonesia yang bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

RUU-nya juga dinilai menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.

"Pengelolaan ekonomi dan sosial negara diserahkan ke paradigma liberal-kapitalistik, yang tak sesuai dengan roh konstitusi dan spirit pendiri bangsa kita," ungkapnya.

Dan pada saat yang sama, RUU itu disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Padahal dalam penyusunan undang-undang itu menurut Sigit, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Namun, yang muncul dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, adanya masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan malah diabaikan.

"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," jelasnya.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Kirim Surat ke Presiden Terkait Penangguhan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Lebih jauh Sigit menyatakan, kedua pendekatan yakni pengelolaan sumber daya ekstraktif dan kencenderungan ke arah kapitalistik rentan memarjinalkan perlindungan warga negara Indonesia.

"Sehingga ke depannya, tentu bukannya memberikan kemudahan yang butuh perlindungan, malah yang ada hanya marjinalisasi," paparnya.

Kendati UU Cipta Kerja telah berjalan dan disahkan, ia juga masib meragukan bagaimana fakultasnya merasa memiliki pertanggungjawaban akademik untuk merespons. Sebab, banyak pendapat akademisi yang terkesampingkan.

"Sayangnya, selama ini dinamika sudah banyak terjadi, suara penolakan, policy paper dari akademisi, masyarakat sipil yang menolak, rupanya tetap dikesampingkan. Ini menunjukkan masalah harus direspons dengan kritis," tandasnya.

Sebagai informasi, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada hari Senin (5/10/2020) lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja hingga kini jiga diwarnai protes dari masyarakat, organisasi keagamaan dan partai politik sejak dirancang tahun lalu. Hingga disahkan protes terus terjadi, terutama di kalangan buruh.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri