free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Pulangkan 128 Demonstran, 1 Tertinggal Diduga Terlibat Perusakan Bus Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

10 - Oct - 2020, 04:20

Placeholder
Salah satu demonstran yang dipulangkan tengah mengambil hp miliknya yang diamankan petugas (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Polresta Malang Kota memulangkan 128 demonstran dari total 129 demonstran yang sebelumnya diamankan, Jumat malam (9/10/2020). Para demonstran diamankan dari lokasi kerusuhan saat demo menolak UU Cipta Kerja di depan Balai Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, membenarkan jika saat ini pihaknya telah memulangkan 128 para pengunjuk rasa. Pemulangan tersebut lantaran setelah menjalani pemeriksaan, mereka tidak terbukti kuat terlibat dalam aksi perusakan. "Belum bisa kita tingkatkan ke penyidikan, karena belum cukup alat buktinya," bebernya.

Baca Juga : Aksi Demo UU Cipta Kerja Rusuh, 129 Orang Diamankan Polisi, 31 Ternyata Pelajar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menambahkan hal yang senada dengan Kapolresta Malang Kota. Para 128 demonstran tersebut dipulangkan lantaran tidak mengarah turut serta dalam aksi perusakan.

"Selain itu ini kan juga sudah 1x 24 jam, mereka juga nggak mencukupi bukti, maka kita pulangkan. Sudah kita pulangkan mulai pukul 16.00 wib," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.

Hp dan sepeda motor milik para demonstran yang sebelumnya diamankan, saat pemulangan juga langsung diberikan kepada masing-masing demonstran.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dari 129 orang tersebut tersisa satu orang yang masih belum dipulangkan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, diduga kuat satu orang ini terlibat langsung pada aksi perusakan bus milik Polres Batu. "Inisialnya AN. Berusia 21 tahun asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dia bekerja sebagai sebagai kuli bangunan," ungkapnya.

Namun demikian, AN bukanlah provokator dari kericuhan yang terjadi. Azi mengaku, AN hanya mengikuti massa aksi yang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa namun terlalu berlebihan.

Baca Juga : Bawa Kayu Pohon Ketela, Pria Asal Lumajang Dipenjara setelah Terima Uang Ratusan Ribu

Jika nantinya ia terbukti melakukan perusakan, maka pasal 171 KUHP subsider 406 tentang perusakan terhadap orang atau barang akan menjerat AN. Hukuman kurungan penjara sesuai pasal tersebut juga cukup lama, maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, 129 demonstran diamankan petugas Polresta Malang Kota. 129 orang tersebut sebelumnya diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan sejumlah fasilitas saat aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020). 

Saat kerusuhan terjadi, sejumlah kendaraan milik Pemkot Malang maupun mobil dinas milik pihak kepolisian rusak parah. Pasca aksi kerusuhan, puing-puing bekas aksi kerusuhan saat ini telah dibersihkan oleh pihak Pemkot Malang. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya