free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bawa Kayu Pohon Ketela, Pria Asal Lumajang Dipenjara setelah Terima Uang Ratusan Ribu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

08 - Oct - 2020, 19:41

Placeholder
Barang bukti berupa sepeda motor yang dijadikan sarana pencurian oleh komplotan asal Lumajang. (Foto : Polsek Ampelgading for MalangTIMES)

Terdapat fakta menarik saat polisi mencoba meminta keterangan dari salah satu komplotan spesialis pencurian yang berhasil diamankan anggota Polsek Ampelgading pada akhir pekan lalu.

Di hadapan penyidik, tersangka Ahmad Junaidi -warga Dusun Purut, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang- mengaku saat beraksi, salah satu anggota komplotannya membawa batang kayu ketela pohon.

Baca Juga : Korban Penganiayaan Minta Keadilan, Tersangka Belum Juga Masuk Penjara

”Barang bukti yang kami amankan, selain dua unit sepeda motor hasil curian yang dijadikan sarana untuk mencuri, kami juga menyita satu batang kayu jenis ketela pohon berukuran sekitar 1 meter. Kayu itu ditinggalkan komplotan asal Lumajang ini usai melancarkan aksi pencurian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ampelgading Aiptu Sutarto saat dikonfirmasi Kamis (8/10/2020).

Apakah batang kayu ketela pohon itu digunakan untuk mencongkel jendela? Sutarto membantah pertanyaan tersebut. Menurut dia, dari hasil penyidikan, kayu ketela pohon yang ditinggalkan komplotan pencurian yang diduga beranggotakan 3 orang pelaku ini digunakan untuk melawan jika korban memergoki aksinya.

”Bukan untuk mencongkel, tapi diduga untuk berjaga-jaga saat aksinya ketahuan. Kalau modusnya pelaku masuk melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng, bukan batang kayu,” ungkapnya.

Seperti yang sudah diberitakan, komplotan pencurian asal Lumajang ini diduga sudah sering melancarkan aksinya di beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Terbaru, para pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Imam Syafi’i, warga Dusun Kampung Anyar, Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Pada kejadian yang berlangsung pada akhir pekan lalu itu, komplotan asal Lumajang ini berhasil membawa kabur 2 unit sepeda motor dan 1 HP (jandphone) milik korban.

Sedangkan satu orang tersangka yang bernama Ahmad Junaidi diamankan petugas sesaat setelah melancarkan aksi pencurian. ”Kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Dua pelaku lainnya yang berhasil kabur saat hendak diamankan. Tapi sudah kami ketahui identitasnya. Anggota masih menelusuri keberadaan mereka (pelaku),” terang  Sutarto.

Menurut Sutarto, dua pelaku yang masih berstatus buron itu berperan sebagai eksekutor. Sedangkan seorang tersangka yang berhasil diamankan polisi bertugas sebagai pengamat situasi saat kedua rekannya beraksi.

”Saat kedua pelaku yang masih buron itu beraksi, bawa kayu ketela pohon itu. Dari pengakuan tersangka AJ (Ahmad Junaidi), kayu itu didapat dari belakang rumah korban,” ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka Ahmad Junaidi mengaku, sehari sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku berangkat dari Lumajang sekitar pukul 19.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Mio Nopol L-2113-GN dan satu unit sepeda motor Beat nopol N-3982-YA. Sepeda motor tersebut sejatinya merupakan barang hasil curian, yang nomor rangka dan mesinnya sudah dirusak guna menghilangkan jejak.

Setelah melakukan pengintaian dan pemetaan, komplotan pencurian ini akhirnya sepakat untuk melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Ampelgading.

”Sebelum melancarkan aksinya, sepeda motor yang dijadikan sarana pencurian itu disembunyikan di ladang yang ada tanaman jagung, ketela pohon, sama kacang. Setelah itu para pelaku kemudian berjalan kurang lebih sekitar 1 kilometer dari rumah korban,” ungkap kanit reskrim Polsek Ampelgading.

Baca Juga : Berhasil Kabur, Dua Komplotan Pencurian Asal Lumajang Masih Buron

Modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dengan cara mencongkelnya. Usai mendapatkan barang hasil curian, yakni dua sepeda motor dan HP milik korban, pelaku bergegas kabur melalui pintu dapur yang hanya dikunci menggunakan palangan kayu.

Meski berhasil membawa kabur hasil curian, namun beberapa jam kemudian pelaku akhirnya berhasil diamankan warga, saat hendak mengambil sepeda motor sarana pencurian yang diparkir di ladang sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian.

”Saat kami gerebek bersama warga, hanya 1 tersangka saja yang berhasil kami tangkap. Sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil kabur,” sambung kanit reskrim.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka Ahmad Junaidi mengaku terlibat dalam aksi pencurian di beberapa TKP di wilayah Lumajang dan Kabupaten Malang. Total sudah 4 TKP yang dijadikan sasaran pencurian oleh komplotan asal Kabupaten Lumajang ini.

”Dari 4 TKP itu, satu diantaranya terjadi di Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Sedangkan 3 TKP lainnya terjadi di wilayah Ampelgading,” terang Sutarto.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Ahmad Junaidi, pihaknya mengaku jika selama 2 kali beraksi dirinya hanya mengantarkan temannya ke lokasi pencurian. Sedangkan beberap aksi selanjutnya, tersangka 21 tahun itu turut terlibat dalam aksi pencurian. Yakni bertugas berjaga-jaga disekitar lokasi kejadian saat dua orang rekannya beraksi.

”Dari penuturannya, dalam sekali beraksi tersangka AJ (Ahmad Junaidi) ini mendapat upah antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” papar kanit reskrim Polsek Ampelgading.

Belakangan diketahui, upah ratusan ribu itu diberikan oleh salah satu pelaku berinisial H, yang saat ini masih berstatus buronan polisi. ”Upah yang didapat itu, digunakan tersangka untuk membeli rokok dan makan,” tutup Sutarto, saat dikonfirmasi media online ini Kamis (8/10/2020).

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy