Korban penganiayaan bernama Sri Andani (52) Warga Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro hari ini Rabu (07/10/2020) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Ia merasa belum adanya keadilan, pasalnya hingga saat ini tersangka (Terdakwa) inisial TW masih bisa berkeliaran bebas dengan status tahanan rumah. Sri Andani juga mempertanyakan informasi di website PN Bojonegoro yang mencantumkan terdakwa sebagai tahanan rutan sejak tanggal 2 Oktober 2020.
Baca Juga : Berangkat Bawa Motor, Pulang Jalan Kaki, Pria Asal Malang Ini Diduga Kena Gendam
Sedangkan terdakwa masih berkeliaran bebas. Namun telah dikonfirmasi oleh pihak PN Bojonegoro hal itu ternyata kesalahan tulis (Human Eror). Yang mana sebenarnya terdakwa masih berstatus tahanan rumah sejak bulan September lalu.
Sri Andani bercerita bahwa pada pada Jumat, 02 Oktober 2020 Klasifikasi pendaftaran Perkara Penganiayaan dengan Nomor Perkara 252/Pid.B/2020/PN Bj dan Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Oktober 2020 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.5.16.3/Eoh.2/09/2020.
“Dia (Terlapor) dilakukan penahanan rumah oleh Mulai dari tanggal 16-09-20/051020, dan beralih tahanan rutan dari tanggal 02-10-2020/31-10-2020, namun kenyataannya dia masih berada di luar dan masih aktivitas bepergian juga,” terang Sri Andani sebelum mendapatkan klarifikasi pihak PN Bojonegoro (7/10/2020).
Dengan tidak ditahannya terdakwa di rumah tahanan (Rutan), Sri Andini mengaku merasa cemas, gelisah dan takut, jika harus bertemu dengan terdakwa karena posisinya bebas berkeliaran. Karena beberapa hari lalu ia mengetahui terdakwa juga pergi ke Kota Bojonegoro.
"Saya takut dan masih trauma apalagi saat bertemu karena khawatir terjadi apa-apa pada diri saya,” lanjut Sri Andani.
Sri Andani melanjutkan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu. Terdakwa memukul wajahnya beberapa kali hingga lebam, dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Hingga saat ini Kasusnya sudah masuk dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dikonfirmasi secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, SH, MH.
Baca Juga : Kepergok Rekam Tetangganya Mandi, Bapak Cabul Ini Babak Belur
Mengatakan bahwa memang korban ingin menemuinya dan menyampaikan terkait persoalan yang mengetahui bahwa terdakwa tidak ditahan di dalam rumah tahanan. Isdaryanto menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi dari korban kemudian dilakukan konfirmasi ke Panitera Pengganti dan tim IT Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan ternyata terdakwa sudah dilakukan penahanan Rumah setelah mengajukan Pengalihan Tahanan Ruman ke Majlis Hakim PN Bojonegoro.
“Terdakwa saudara TW sudah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah,” jelas Isdaryanto.
Dijelaskan lagi bahwa dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, kronologi awal di penyidik tidak dilakukan penahanan rumah, di Kejaksaan Negeri Bojonegoro dilakukan penahanan rumah, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dan juga dilakukan penahanan rumah oleh Majelis Hakim.
Jika ada muncul tahanan di rutan, hal tersebut dinyatakan ada kesalahan (human error) dalam penginputan data di SIPP. Dan akan segera diperbaiki oleh tim IT, dan petugas salah input data di website.