Gembleng badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum Kabupaten Trenggalek tahun 2020, KPU Trenggalek beri bimbingan teknis seputar peraturan perundang-undangan. Bimbingan teknis yang telah di lakukan ketiga kalinya di Kecamatan Kampak ini libatkan seluruh jajaran KPU dari tingkat Komisioner, PPK, PPS, hingga KPPS.
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPU Trenggalek untuk memaksimalkan kesiapan badan Adhoc dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 9 Desember 2020 nanti.
Baca Juga : Difasilitasi PIRT Gratis, UMKM Kabupaten Blitar Siap Menuju Persaingan Tingkat Global
"Hari ini merupakan hari ketiga kita melakukan bimtek di setiap kecamatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memantapkan badan Adhoc yang nantinya akan berkecimpung dalam penyelenggaraan pemilu," ucap Gembong usai pimpin bimtek, Rabu (07/10/2020).
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga libatkan Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai salah satu mentor dalam bimtek. Menurut Gembong, dengan melibatkan Kajari dalam bimtek badan Adhoc bisa mengetahui regulasi keuangan KPU.
"Turut kami libatkan Kejaksaan dalam hal ini sebagai narasumber bimbingan teknis kali ini. Tujuannya agar badan Adhoc di tingkat PPS, PPK, maupun KPPS bisa mengerti tentang regulasi pengelolaan keuangan," ujar Gembong.
Hal senada juga diutarakan Darfiah, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek. Menurutnya bimtek seperti ini diperlukan untuk memberikan pemahaman, baik dari segi pengolahan data, logistik bahkan keuangan.
Baca Juga : Peroleh Penghargaan WTP 5 Kali Berturut-turut, Gunung Kidul Optimis Semakin Maju
"Dalam Pilkada Trenggalek Tahun 2020 ini, KPU dipercaya gunakan 43 miliar anggaran milik negara. Oleh karena itu, pertanggungjawabannya harus benar-benar akuntabel, terintegritas, dan harus sesuai dengan keperuntukannya," papar Darfiah.
Perlu diketahui bahwa KPU Trenggalek sudah gelar rapat pleno penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran pada tingkat desa dan kecamatan. Untuk selanjutnya, KPU segera plenokan daftar pemilih sementara hasil perbaikan ditingkat kecamatan sebelumnya.