Satu kurir motor curian dan penadahnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lowokwaru. Keduanya adalah Maskur (19) warga Dusun Banjiran Utara, Desa Lebokharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Sukaji alias Siroj warga yang tinggal satu daerah dengan Maskur, namun beda RT dan RW.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban pemilik motor yang kehilangan motor Honda Scoopy bernopol N 3814 ABR pada 1 Oktober 2020 di Jalan Tirtorona, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga : Berangkat Bawa Motor, Pulang Jalan Kaki, Pria Asal Malang Ini Diduga Kena Gendam
Dari keterangan korban, saat itu motor miliknya dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS).
Karenanya setelah petugas menerima laporan korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan lokasi kejadian.
"Anggota kemudian langsung melacak posisi GPS, posisi motor ternyata sudah ada di Pasrepan, Pasuruan. Oleh petugas langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,"jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (7/10/2020).
Namun pada keesokan harinya, pada tanggal 2 Oktober 2020, dilihat lagi posisi sepeda motor sudah bergeser ke lokasi lain, yakni berada di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Saat itu petugas langsung mengejar pelaku ke lokasi. Di sana benar saja didapati kendaraan korban yang terparkir di luar rumah. Petugas tetap standby melakukan pengawasan.
"Pada keesokan harinya, tanggal 3 Oktober 2020, kendaran oleh pelaku posisi kendaraan berada di dalam rumah Maskur. Di situ petugas langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan motor curian tersebut dari tetangganya bernama Sukaji.
Baca Juga : Kena Gendam, Motor Vixion Warga Pandanlandung Dibawa Kabur
Tak menunggu lama, petugas langsung mencari keberadaan Sukaji yang ternyata sebelumnya sudah diamankan Unit Resmob Polresta Malang Kota dalam kasus yang curanmor.
"Kalau Maskur ini ngakunya hanya sebagai kurir yang disuruh oleh Sukaji. Dia diberi upah Rp 500 ribu untuk mengantarkannya ke rumah pembeli di Madura," terangnya.
Dijelaskannya lagi, jika motor tersebut oleh Sukaji dijual terhadap seseorang di Madura seharga Rp 4,5 juta. Sukaji sendiri ternyata mendapatkan motor tersebut dari seseorang berinisial MU, di mana saat ini ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"S ini ternyata sudah beberapa kali masuk penjara. Pada tahun 2015, ia tercatat pernah dihukum di 6 bulan di Lapas Bangil Pasuruan. Kemudian pada 2017, dihukum empat bulan di Lapas Lowokwaru Malang. Pada 2018 dihukum di Lapas Nganjuk, enam bulan kasus curnamor. Pada 2018 juga pelaku dihukum di Lapas Ponorogo kasus curanmor dan 2020 kini tertangkap lagi," bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 480 tentang penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.