free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

UU Cipta Kerja Omnibus Law Resmi Disahkan, Keinginan Joko Widodo yang Jadi Kenyataan?

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

07 - Oct - 2020, 18:53

Placeholder
Presiden Joko Widodo (Foto: IG jokowi)

Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law resmi disahkan pada Senin (5/10/2020) melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).  

Namun, pengesahan itu hingga kini masih menjadi polemik dari berbagai pihak.  

Baca Juga : Dengar Keluhan Petani Blitar Selatan, DPRD Bantu Atasi Kelangkaan Pupuk

Namun, rupanya pengesahan UU Cipta Kerja ini merupakan keinginan Presiden Joko Widodo yang akhirnya menjadi kenyataan.  

Melihat ke belakang, Jokowi sempat menyampaikan keinginannya ini sejak dilantik bersama Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.  

Dalam pidato usai pelantikan pada 20 Oktober 2019 lalu, Jokowi menyoroti tumpang tindih berbagai regulasi yang menghambat investasi serta pertumbuhan lapangan pekerjaan.  

Oleh sebab itu, Jokowi menyampaikan niat untuk mengajak DPR menyusun Omnibus Law, sebuah UU sapu jagar yang bisa merevisi banyak UU.  

"Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus," kata Jokowi kala itu.  

Bahkan Jokowi langsung memerintahkan jajarannya untuk membuat draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.  

Ia pun menyampaikan harapannya kepada DPR agar bisa mrampungan pembahasan RUU dalam 100 hari.  

"Saya akan angkat jempol, dua jempol, kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari," papar Jokowi saat pertemuan pertemanan tahunan industri keuangan pada Januari 2020.  

Hingga akhirnya pada 12 Februari 2020 draf RUU Cipta Kerja rampung disusun.  

Penyusunan tersebut diklaim pemerintah telah melibatkan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan buruh.

Baca Juga : Peringati Hari Batik Nasional, Wali Kota Kediri Kunjungi Pengrajin Batik Dermo

Draf RUU tersebut lantas diserahkan kepada DPR melalui Melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

RUU itu lantas sempat dibahas oleh DPR pada 2 April 2020.  

Namun pada 24 April 2020, Jokowi mengumumkan pemerintah dan DPR menunda untuk membahas RUU Cipta Kerja khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.  

Keputusan itu diambil untuk merespon tuntunan buruh yang keberatan karena sejumlah pasal.  

Sampai pada titik di mana pada Senin (5/10/2020) RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU hingga menulai polemik.  

Diketahui para buruh pun mengadakan mogok nasional selama tiga hari mula 6-8 Oktober 2020.  

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy