Wali Kota Malang Sutiaji tak begitu memusingkan gugatan pedagang Pasar Blimbing terkait pelaksanaan realisasi revitalisasi pasar. Sutiaji menyatakan tak begitu mengambil pusing akan gugatan yang dilayangkan. Pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berjalan terkait putusan dari pengadilan akan kondisi Pasar Blimbing.
"Class action (gugatan dari pedagang Pasar Blimbing), ya kita ngikuti saja hasilnya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga : Bupati Lumajang Minta Kades Serius Tuntaskan Program Gempita Desa
Dalam hal ini pihaknya juga sudah menunjuk tim advokasi hukum untuk menangani proses dan teknisnya. Terlebih, terkait persoalan revitalisasi Pasar Blimbing yang selama ini tak juga dilaksanakan karena terganjal perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga tersebut. "Kami sudah menunjuk advokat melalui bagian hukum," jelasnya.
Lebih jauh, melihat permasalahan revitalisasi pasar rakyat di Kota Malang yang belum terlaksana pihaknya menargetkan di akhir tahun 2020 ini bisa dituntaskan.
Bahkan, bukan hanya untuk pembangunan Pasar Blimbing saja, melainkan juga untuk Pasar Gadang, Pasar Besar Malang dan yang lainnya. "Tahun ini ya, mudah-mudahan ada LO (legal opinion)-nya. Kemarin yang di Gadang sudah kami lakukan (proses terkait penyelesaian permasalahannya)," tandasnya.
Baca Juga : Warganet Serbu Medsos Dinkes, Kominfo Kabupaten Malang Kerahkan 4 Teknisi Benahi Website
Sebagai informasi, selain Pasar Blimbing masih ada pasar lain yang pembangunannya selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Yakni, Pasar Induk Gadang dan Pasar Dinoyo. Dari ketiga pasar itu, baru Pasar Dinoyo yang telah tuntas dan terselesaikan proses revitalisasinya.