free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pariwisata Kota Batu Mulai Ramai, Pendapatan dari Retribusi Parkir Naik

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

06 - Oct - 2020, 01:34

Placeholder
Parkiran yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Seiring diberlakukannya kernormalan baru, beberapa sektor mulai bergerak. Bahkan, pendapatan daerah pun mulai terkerek naik. Salah satunya pada pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir yang mulai merangkak naik.

Saat ini, dalam catatan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batu capaian target retribusi parkir sudah mencapai 60 persen. Dari target yang tetapkan untuk retribusi parkir sejumlah Rp 375 juta. “Saat ini retribusi parkir sudah mencapai 60 persen dari target hingga tahun 2020 sejumlah Rp 375 juta,” ungkap Kepala Bidang Perparkiran dan Dalops Dishub Kota Batu, Nurbianto.

Baca Juga : Terkendala Lahan, Pembangunan Puskesmas Bumiaji Mundur Tahun 2022

Ia menambahkan, capaian retribusi lantaran adanya wisatawan yang masuk ke Kota Batu setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa saat lalu. Sehingga terjadi membeludaknya titik-titik parkir, seperti Alun-Alun Kota Batu, dan sebagainya.

“Kalau saat PSBB lalu, setoran parkir sempat terkendala karena PSBB. Lalu seperti Alun-Alun sempat ditutup semula ramai kemudian sepi sehingga berimbas, dan di beberapa tempat makan lainnya kini mulai meningkat drastis,” ucapnya.

Meskipun saat ini, tarif retribusi parkir masih menggunakan peraturan daerah nomor 10 tahun 2010. Sedangkan untuk penerapan Perda nomor 3 tahun 2020 belum bisa diberlakukan. Belum diterapkannya perda baru itu dikarenakan belum adanya perwali. “Sebab di perda yang tahun 2020 ini tarifnya naik sebanyak 100 persen hingga 200 persen saat Weekend. Karena kondisi pandemi covid-19 belum semuanya ramai, ada yang sepi,” jelas Nurbianto.

Baca Juga : Pemkab Jember Gagas Konektivitas Transportasi Wisata Antarkabupaten

Sedang untuk tarif parkir yang berlaku saat ini tarifnya Rp 1.000 untuk kedaraan roda dua, roda empat Rp 2 ribu, dan bus atau kendaraan berat Rp 5 ribu.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya