Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menyebut bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal tak ubahnya "bank titil'. Jadi, pinjaman itu meresahkan masyarakat karena tidak memiliki perjanjian dalam mengatur bunga pengembalian pinjaman uang.
Seperti diketahui bank titil yang berkembang di sejumlah daerah di Indonesia menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah daerah dan OJK sebagai leading sector pengawasan perbankan. Hal itu karena sudah banyak sekali masyarakat yang terjerumus dalam praktik bank titil.
Baca Juga : Upacara Kesaktian Pancasila, Pjs. Bupati Trenggalek Imbau Warga Jangan Mudah Terpecah Belah
Seperti halnya bank titil, pinjol juga berkembang sangat pesat seiring perkembangan teknologi. Dan dalam kondisi seperti ini, tentunya masyarakat bisa jadi memanfaatkan momen untuk mendapatkan dana segar dengan persyaratan mudah.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyebut bahwa pinjol sebenarnya harus peer to peer landing. Yakni penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Namun yang saat ini banyak beredar, pinjol ilegal tidak melakukan perjanjian atau dalam artian hanya membutuhkan data tertentu yang kemudian dieksekusi untuk dicairkan dananya. "Pinjol itu harus peer to peer landing. Jadi, OJK yang mengawasi. Jadi jika tidak memenuhi akidah aturan OJK itu tidak jelas," ujar Sugiarto.
Bahkan, belum lama ini Sugiarto mengatakan bahwa pada September saja, OJK telah memblokir ratusan pinjol yang dianggap tidak jelas dan bisa membuat masalah baru di tengah pandemi covid-19. "Sebanyak 126 pinjol ilegal telah diblokir secara nasional pada September ini saja," ucapnya.
Untuk lebih aman dalam melihat pinjaman online, Sugiarto Kasmuri mengimbau masyarakat agar tidak malas melihat rekam jejak pinjol tersebut melalui www.sikapiuangku.ojk.go.id. Di sana nanti jelas tertera mana pinjol yang benar-benar dalam pengawasan OJK dan mana pinjol yang pernah terblokir.
"Karena ini teknologi semakin berkembang ya. Jadi, misal ada pinjol dengan nama ABCD itu diblokir, beberapa hari lagi keluar itu dengan nama ABCDE atau ABC1. Beda satu huruf atau angka saja kan sudah berbeda," ungkap dia. "Jadi, saya sarankan masyarakat lebih berhati-hati untuk urusan pinjam meminjam," imbuhnya.
Baca Juga : Santri yang Viral Lantunkan Al-Qur'an saat Kritis Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhirnya
Menurut Sugiarto, fintech ilegal biasanya juga melakukan pengancaman saat melakukan penagihan. Hal itulah yang membuat masyarakat resah. Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir jika pinjol melakukan pengancaman karena sudah masuk ranah hukum dan pihak berwajib bisa memidanakan.
"Jadi, pernah orang melapor kepada kami (OJK Malang).btapi kalau fintech ilegal, kami tidak mengetahui keberadaannya dimana, siapa owner-nya. Kalau fintech yang benar itu, jelas kami mengetahui lengkap semua. Nantinya penegak hukum juga kesulitan melacak keberadaan fintech ilegal itu karena lokasinya ada yang berpusat luar negeri," ucap dia.