Data terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menyebutkan, 95 persen penduduk di Kota Pendidikan ini telah mengantongi e-KTP. Namun sisanya, yaitu 35 ribu lebih orang dari total 706 ribu warga yang wajib ber-KTP belum juga melakukan perekaman.
Meskipun tinggal lima persen, namun proses perekaman terus dilakukan selama pandemi Covid-19. Selain memberikan layanan berbasis online, masyarakat yang tidak bisa mengurus layanan secara mandiri juga dibantu oleh petugas yang melakukan jemput bola. Sasarannya terutama untuk masyarakat yang sudah lanjut usia hingga yang melakukan perekaman baru.
Baca Juga : Cek Kebiasaan Warga, DLH Kota Malang Manfaatkan Momen Kampung Bersinar
Para petugas yang melakukan upaya jemput bola pun dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, proses perekaman diwajibkan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Sehingga tidak membahagiakan petugas maupun masyarakat yang melakukan perekaman.
Namun meski begitu, layanan online menjadi yang paling dimaksimalkan Dispendukcapil Kota Malang. Hal itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny. Perempuan berhijab itu menyampaikan, layanan berbasis online yang memanfaatkan pesan singkat WhatsApp telah banyak diakses.
"E-KTP yang dicetak sehari mencapai 480-an. Sekarang sudah mulai ramai seperti sebelum pandemi, meski memang tak sebanyak saat sebelum pandemi," kata Eny.
Selain perekaman e-KTP, menurutnya layanan administrasi kependudukan yang lain juga berjalan menggunakan aplikasi WhatsApp tersebut. Seperti mengurus Kartu Keluarga (KK) misalnya. Dalam satu hari, Eny bisa menandatangani hingga 450 berkas KK menggunakan TTD non basah.
Baca Juga : Dapat Penghargaan BPN, Wabup Jember Ajak Kades Sukseskan PTSL
Begitu pula untuk pencatatan akta kelahiran, yang jumlahnya juga cukup banyak. Sampai dengan saat ini, tercatat ada 6,83 persen anak di Kota Malang yang belum memiliki akta kelahiran. Dengan total anak-anak usia nol sampai 18 tahun di Kota Malang adalah 253 ribu lebih, yang sudah memiliki akta sebanyak 235 ribu lebih atau 93.17 persen dan sisanya 17 ribu lebih anak-anak belum memiliki akta kelahiran.
Sementara apabila dijumlahkan dengan keseluruhan jumlah penduduk Kota Malang, 44,16 persen diantaranya belum mengantongi akta kelahiran. Dengan rincian, jumlah penduduk Kota Malang adalah 931 orang lebih, dan yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 520 ribu orang atau 55,84 persen dan 411 ribu lebih belum memiliki akta kelahiran atau sekitar 44,16 persen.