Pemerintah kembali memberikan keringanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Keringanan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020.
Lebih lanjut, keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dikonfirmasi oleh Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis. Ia mengatakan, jika keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Baca Juga : Pemkab Bojonegoro Terima Piagam Penghargaan UHC Program JKN- KIS Tahun 2020
Maka selama periode itu, peserta penerima upah (PU) dan perserta bukan penerima upah (PBPU) akan mendapat diskon 99 persen. Sehingga hanya perlu membayar satu persen saja dari iuran sebelumnya.
"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," ujar Ilyas dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).
Lebih lanjut, Ilyas membeberkan, jika program JKM dan JKK ini diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan hingga Juli 2020.
"Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi nggak bisa mereka tidak menerima, 'saya nggak dapat saja lah', nggak bisa," katanya.
Program lainnya yakni keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Hal itu diiringi dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.
Baca Juga : Layanan Berbasis Online Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dipuji Pemerintah Pusat
Namun, selain keringanan, ada pula penundaan pembayaran iuran khusus program Jaminan pensiun (JP). Ilyas menuturkan, jika peserta JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara sisanya 99 persen dibayarkan tahun depan.
"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap. Dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Paling lambat tanggal 15 April 2020," cetus Ilyas.