Ditinggal suami merantau ke Taiwan, seorang ibu rumah tangga di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, terjebak hubungan asmara dengan pria yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kejadian itu terungkap saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) diminta korban YS (37) mengadukan masalahnya ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung, tempat oknum ASN berinisial AG bernaung.
Baca Juga : Listrik Padam Akibat Layang-layang, PLN Rugi Ratusan Juta
"Belum, ini belum kami bawa ke ranah pidana. Masih kami upayakan pengaduan ke dinas karena pelaku adalah PNS," kata Muhammad Ali Sodik, ketua umum LSM Bintara, Kamis (24/09/2020).
Masalah yang terjadi juga diceritakan YS ke Bintara. Menurut YS, dia telah menikah dengan suami berinisial DY sejak 2007.
Namun, dalam perjalanan rumah tangganya, AG masih menghubungi YS. Bahkan, saat itu AG yang masih perjaka hingga berumah tangga terus mengajak YS melanjutkan hubungan cinta di antara keduanya.
"Hubungan keluarga keduanya (YS dan DS) baik-baik. Namun korban ini diganggu dan dirayu oleh PNS itu dengan dijanjikan dinikahi. Karena percaya, korban mau diajak melakukan perzinaan," ujar Ali.
Hubungan perzinaan bahkan secara gamblang diungkapkan waktu dan tempatnya. Yang ironis, perzinaan pernah keduanya lakukan di dalam kelas atau ruangan sekolah sebanyak 3 kali. Perzinaan juga teejadi di rumah YS, rumah AG, serta di hotel wilayah Pare, Kediri.
"Hubungan asmara ini akhirnya ketahuan suami YS, yakni DS. Beberapa surat cinta serta foto-foto terlarangnya dikirim ke ponsel korban YS," ungkap Ali.
Terakhir, DS dan istrinya telah mengurus perceraian di pengadilan Agama. "Atas kejadian itu, korban ini merasa kecewa dibiarkan sendiri. Padahal sebelumnya dia dijanjikan dinikahi. Bahkan dengan adanya masalah ini, pelaku memblokir seluruh akses komunikasinya," ucap Ali.
Baca Juga : Desas Desus PKL SGB, Satpol PP Nyaris Tak Ingin Ikut Campur Lagi, Kenapa?
Sakit hati yang dialami YS -yang juga wali murid bagi anaknya yang kebetulan belajar di sekolah yang dulu ditempati AG mengajar- semakin menjadi-jadi. YS kemudian meminta LSM Bintara untuk menuntut ke Disdikpora agar AG diberi sanksi yang setimpal.
"Seorang PNS tak patut melakukan hal ini. Dia seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun, justru yang dilakukan sebaliknya," tandas Ali.
YS telah dimintai keterangannya sejak Senin (21/09/2020) lalu oleh Disdikpora Tulungagung.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Tulungagung Haryo Dewanto membenarkan adanya aduan yang kini telah berproses itu. Namun, pria yang akrab di panggil Yoyok ini belum mengetahui hasil klarifikasi yang dilakukan stafnya. "(Benar), belum laporan kepada saya," jawab Yoyok singkat.