free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Listrik Padam Akibat Layang-layang, PLN Rugi Ratusan Juta

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Sep - 2020, 00:49

Placeholder
Petugas tunjukkan layang-layang yang sebabkan listrik padam (Joko Pramono for JatimTIMES)

ULP PLN Tulungagung alami kerugian ratusan juta rupiah akibat padamnya listrik yang disebabkan oleh layang-layang.

Dalam rentang waktu Juni-September 2020 PLN mengalami 20 lebih pemadaman listrik akibat layang-layang.

Baca Juga : Ban Pecah, Suzuki Carry Berpenumpang 8 Orang Tabrak Guadril Tol Jomo

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang di bawah 10 kejadian.

Prosentase pemadaman listrik akibat layang-layang ini mencapai 95 persen, sedang sisanya diakibatkan oleh alam.

"Yang lima persen karena sebab lain, seperti hewan yang menyentuh jaringan," terang Supervisor Tekhnik ULP PLN Tulungagung, Aji Prima yang ditemui saat perempesan pohon di dekat jaringan, Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Rabu (23/9/2020).

Kejadian pemadaman listrik akibat layang-layang terbanyak terjadi di wilayah Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol.

Lalu disusul di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru. Layang-layang yang sering sebabkan pemadaman adalah jenis gapangan atau sendaren.

"Ada yang mati karena jaringannya kena aluminium foil di layang-layang. Ada pula yang karena benangnya ditarik, sehingga terjadi sentuhan antar kabel," ungkap Aji.

Sebagai contoh pemadaman di Desa Majan pada Sabtu (19/9/20) lalu. Dalam pemadaman selama lebih dari 2 jam itu, sebanyaj 13.254 pelanggan dirugikan.

Kerugian akibat kejadian itu 40.000 KWH listrik tak tersalurkan. Jika dirupiahkan, kerugian PLN mencapai Rp 54 juta.

"Kami ini kan jualannya daya listrik. Kalau ada daya listrik yang tidak terjual karena ada pemadaman, kami mengalami kerugian," ujar Aji.

Jika ditotal, dari 20 lebih kejadian pemadaman itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Nilai kerugiannya beragam dalam setiap kejadian, bisa lebih kecil bisa juga lebih besar.  

Tergantung jumlah pelanggan yang mengalami pemadaman. Dalam kejadian di Majan itu, PLN hanya minta pemilik layang-layang membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Lantaran seringnya terjadi kejadian pemadaman akibat layang-layang, pihaknya tak lagi mengambil jalan kekeluargaan. PLN Tulungagung akan mengambil jalur hukum jika terjadi pemadaman akibat layang-layang.

Hal ini untuk menimbulkan efek jera di antara pemilik layang-layang yang tidak bertanggung jawab.

"Pimpinan sudah memerintahkan, mulai sekarang akan dilaporkan polisi. Karena sepertinya ini sulit dihentikan," sambung Aji.

Baca Juga : Bansos di Tulungagung Dipersulit dan Simpang Siurnya Keterangan KPM Vs Kades Sumberagung

Hingga sekarang belum ada kejadian trafo meledak atau terbakar akibat layang-layang. Namun dirinya memastikan ada kerusakan tiap terjadi pemadaman, seperti sekring yang terbakar.

Rerata 3 sekering terbakar saat terjadi pemadaman. Harga 1 sekring mencapai 300 ribu rupiah. Jika terjadi pemadaman, sektor industri yang paling mengalami kerugian.

Sebagai contoh, saat kejadian di Desa Majan, ikut mempengaruhi Pabrik Gula Mojopanggung, karena berada di satu jaringan. Tak jarang PLN menerima komplain karena kondisi ini.

"Industri seperti Pabrik Gula Mojopanggung kan beroperasi selama 24 jam. Jadi mati satu jam saja sudah sangat berpengaruh," ungkap Aji.

Untuk mencegah berulangnya kejadian itu, pihaknya membentuk tim patroli layang-layang, yang terbagi 3 shift, pagi, siang dan malam.

Tim patroli mulai bergerak saat subuh dengan 2 mobil. Selanjutnya tim lebih dioptimalkan saat malam hari, menyisir layang-layang yang terbang di atas kabel jaringan listrik.

Petugas PLN akan mencari lokasi pemilik layang-layang, dan meminta menurunkannya.  

Sebab kasus pemadaman terbanyak karena menaikkan layang-layang hingga dini hari,  kemudian  turun di jaringan PLN.

"Sering kali layang-layang dinaikkan kemudian ditinggal, tidak ditunggui. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian turun ke kabel listrik," tutur Aji.  

Pemilik layang-layang yang tak mengindahkan imbauan petugas akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.  

Pemilik layang-layang dianggap membahayakan dan lalai sehingga menyebabkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat.  

Ayat 2 dalam pasal 51 menyebut, pelaku diancam hukuman penjara maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni