free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Menggiurkan, Dukun Palsu di Pujon Dapat Uang Rp 5 Miliar, Laporan Korban Rp 18 Miliar

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

24 - Sep - 2020, 03:18

Placeholder
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama saat merilis kasus penipuan motif dukun palsu yang dilakukan AH dan SS di Polres Batu, Rabu (23/9/2020).

Diiming-imingi benda samurai jenis kingroll dan bisa menggandakan uang, seorang pengusaha asal Desa Ngroto, Kecaman Pujon, Kabupaten Malang, malah kena tipu dukun palsu. Tak tanggung-tanggung uang yang sudah disetorkan itu mencapai Rp 18 miliar.

Sejumlah Rp 18 miliar terhitung sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 ini. Bermula AH dan SS yang merupakan tetangga sendiri mengaku kepada ibu rumah tangga itu memiliki samurai jenis kingroll yang bisa mengandakan uang.

Baca Juga : Kerugian Negara Capai Rp 200 Juta, Kejari Terbitkan Sprindik Terkait Kasus Dugaan Korupsi di KONI Jombang

Untuk meyakinkan korbannya itu, AH mengaku sebagai dukun yang serba bisa. Namun untuk mengetahui keaslian Samurai jenis kingroll itu korban harus menyetorkan sejumlah uang ke rekening pelaku. Sayangnya sejak Agustus 2016 hingga September 2020 Samurai kingroll asli yang diharapkan korban tidak kunjung tiba.

“Supaya bisa mendapatkan samurai asli, korban harus menyetorkan sejumlah uang ke rekening pelaku. Kalau gagal mentransfer uang, gagal juga mendapatkan samurai kingroll asli,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, Jeifson Sitorus.

Ia menambahkan, ketertarikan korban itu lantaran samurai yang didatangkan melalui cara ritual ini miliki keuntungan lebih. Bahkan jika dijual, tersangka berjanji kepada korban bisa mendapat keuntungan hingga triluunan rupiah.

Hanya saja anak korban merasa curiga karena perilaku transfer tersebut tidak wajar, bahkan hingga mendapat ancaman dari tersangka. Karena itu korban terus-terusan mentransfer uang. 

Sementara itu Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menambahkan, jika tersangka menipu korban sebesar Rp 5 miliar. Namun pengakuran korban tertipu hingga Rp 18 miliar.

“Jika berdasarkan pemeriksaan pada korban, kurang lebih Rp 18 Miliar, uang korban yang dikirimkan ke tersangka. Mulai 2016 hingga 2020,” ucap Harviadhi.

Atas kejadian ini, Polres Batu mengamankan puluhan kartu debet dan ATM dari beberapa bank. Juga beberapa resi tanda pengiriman uang sejak tahun 2016, kepada tersangka.

Baca Juga : Anaknya Tersangkut Kasus Penjambretan, Ini Motif Korupsi Mantan Kades Slamparejo

Lalu berbagai macam jenis dan ukuran keris, beberapa samurai, beragam buku bacaan doa, buku dunia spiritual untuk mengelabui korban memuluskan aksinya. Ada juga tongkat besi kuning bentuk Pahlawan, berbagai macam Dupa, satu unit Mobil Taff dan satu unit mobil Avanza serta nota atau Struk Togel Online. 

Karena perbuatanya lanjut Harvi, tersangka dijerat dengan pasal 378. Atau 372 kitab Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan. “Dengan terungkapnya ada penipuan seperti ini bisa menjadi menjadi pembelajaran masyarakat di luar sana. Agar masyarakat bisa berpikir logis,” tambahnya.

Sedang dari pengakuan SS, hasil dari penipuan itu dimanfaatkan untuk membeli pabrik plastik sebesar Rp 350 juta dan rumah Rp 500 juta. Berbeda dengan  AH yang memanfaatkannya untuk judi togel online.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya