Fakta baru kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang dilakukan mantan Kades (Kepala Desa) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang mencuat saat proses penyidikan berlangsung.
Di hadapan petugas, Gaguk Setiawan mengaku jika dirinya terpaksa menilap uang yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tersebut, lantaran terhimpit kebutuhan pribadi. ”Saya pakai untuk kepentingan pribadi, pada waktu itu anak saya juga masih remaja dan sempat bermasalah (dengan pihak kepolisian, red),” ungkap Gaguk lirih sembari menundukkan kepala saat sesi rilis di halaman lobi utama Polres Malang berlangsung, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga : Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Singosari Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan Polisi
Dijelaskan tersangka, masalah yang sempat menjerat anak kandungnya itu, adalah kasus penjambretan. ”Pada waktu itu (anak saya, red) ikut teman-temannya di jalanan. Sehingga ketangkep karena grombolan jambret, waktu itu di Polresta (Malang, red),” terang tersangka yang saat ini berusia 38 tahun itu.
Selain untuk kepentingan pribadi, pria yang menjabat sebagai Kades saat berusia 25 tahun ini, juga mengaku jika uang hasil korupsi itu juga digunakan untuk keperluan desa di luar RAB (Rencana Anggaran Biaya). ”Sebagian untuk kepentingan desa di luar RAB, sebagian juga saya pakai untuk kepentingan pribadi. (Uangnya, red) saya pinjam, tapi tidak ada dana, tidak kuat kembalikan,” keluhnya.
Beberapa agenda desa yang dibiayai dari hasil korupsi itu, diterangkan tersangka, seperti misalnya untuk peringatan hari jadi Kabupaten Malang hingga hari kemerdekaan Republik Indonesia. ”Sebagian berasal dari pungutan, sebagian lagi ambil dari situ (anggaran ADD dan DD yang dikorupsi tersangka, red),” pungkasnya.
Seperti yang sudah diberitakan, tersangka Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode, yakni pada 2007 hingga 2019. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD yang dilakukan tersangka, terjadi pada tahun 2017 dan 2018.
Diterangkan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, merujuk pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, yang tertanggal pada 19 Agustus 2020, kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp 609.342.160 .
Baca Juga : Pelaku Pemerasan dan Pelecehan di Jember Sudah Tertangkap?
Selain mengamankan tersangkanya, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang meliputi 78 Lembar Kuitansi Penerimaan Uang tahun 2017, 49 lembar Kuitansi Penerimaan Uang tahun 2018, 14 Bendel LPJ (laporan Pertanggung Jawaban) ADD dan DD tahun 2017 Desa Slamparejo, 23 Bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018 Desa Slamparejo, dan 2 buah Buku Rekening Kas Desa Slamparejo.
Akibat peebuatannya, diterangkan Kapolres Malang, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.