free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kerugian Negara Capai Rp 200 Juta, Kejari Terbitkan Sprindik Terkait Kasus Dugaan Korupsi di KONI Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

23 - Sep - 2020, 02:06

Placeholder
(tengah) Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Belakangan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang. Hasil penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 100-200 juta.

Kepala Kejari Jombang Yulius Sigit Kristanto, mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan di tubuh KONI Jombang. Penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa pihak di tubuh KONI dan pemeriksaan sejumlah dokumen.

Baca Juga : Suami yang Tusuk Istri dengan Pisau di Jombang Ditetapkan Tersangka KDRT

"Kita cek satu persatu kebenaran dari dokumen itu. Sampai akhirnya kami bersepakat untuk meningkatkan kasus KONI itu ke tahap penyidikan," ujarnya saat jumpa pers virtual di kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (22/9/2020).

Disampaikan Sigit, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara dalam tiga tahun anggaran. Yakni 2017, 2018 dan 2019. Nilainya kerugian negara yang ditemukan penyidik Kejari Jombang berkisar antara Rp 100 hingga Rp 200 juta.

"Sampai dengan sekarang masih Rp 100 sampai 200 juta yang bisa kita buktikan pada proses lidik," ungkapnya.

Sigit membeberkan, ada dua pos penggunaan anggaran yang ditemukan adanya kerugian negara, yaitu kesekretariatan dan cabang olahraga (Cabor). Pada anggaran di sekretariat, setiap tahunnya mendapatkan kucuran anggaran senilai Rp 709 juta. Pada anggaran tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan detil.

"Dan untuk cabang olahraga ini, anggaran dibagi per-cabang berdasarkan kebutuhannya. Tapi dalam pelaksanaanya ada dropping anggaran langsung ke cabor. Rata-rata Rp 20 sampai 25 juta," bebernya.

Oleh karena itu, melalui ekspose internal, pihak penyidik Kejari Jombang sepakat menaikan status hukum kasus KONI Jombang ke tingkat penyidikan. Dari situ, Kejari Jombang langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan Nomor 02/F.5.25/FD.1/09/2020. Sprindik dikelurkan sejak 21 September 2020 kemarin.

Baca Juga : Awalnya Diduga Komplotan, 2 Pelaku Pencatut Nama Disparpora Sebut Mereka Korban Juga

Kendati begitu, kasus dugaan korupsi KONI ini, penyidik belum menetapkan tersangka kepada oknum di dalam tubuh KONI Jombang. Pihaknya akan menetapkan tersangka setelah proses penyidikan tuntas.

"Jadi mulai ke depan sudah beralih status untuk diadakannya kegiatan penyidikan, untuk menentukan siapa tersangkanya, dan apa alat buktinya," kata Sigit.

Dari data yang dihimpun JatimTIMES, Kejari Jombang sejak awal 2020 tengah membidik dugaan adanya penyalahgunaan pada penyaluran dana hibah KONI. KONI Jombang  sendiri, setiap tahunnya menerima hibah dari APBD Kabupaten Jombang. Besarannya di tahun 2017 Rp 2 miliar, 2018 sebesar Rp 2 miliar selanjutnya 2019 Rp 2 miliar ditambah Rp 1,5 miliar pada PAK (perubahan anggaran keuangan).

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana