Bupati Jember Faida mengukuhkan 26 Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) masa bakti 2020-2025 di Pendapa Wahyawibawagraha. Dalam arahannya, Faida meyakini para ketua yang dilantik bisa menjalankan tugas dan menjaga amanah dengan baik.
Dalam perjalanannya, BKAD telah menjalani masa-masa sulit dalam tugas, ditambah saat ini efek pandemi covid masih belum berakhir. Kendati demikian, kata Faida, amanah masyarakat harus dijaga dan dijadikan kesempatan untuk berkarya ke depannya.
Baca Juga : Panen Raya Melon di Sumberkembar, Bupati Rijanto Puji Produktivitas Petani Milenial
"Jadikan amanah sebagai ladang ibadah, membaktikan ilmu pengetahuan dan pengalaman. Jangan kecewakan orang yang telah memberikan amanah dan kepercayaan," urainya.
Untuk menjaga sinergi yang baik, Faida meminta jajaran BKAD diminta secara intens berkomunikasi dengan dinas terkait, selalu bermusyawarah dan berkonsultasi manakala tahu. "Jangan beralasan tidak tahu kemudian berdiam diri, pemimpin yang ragu sangat merugikan masyarakat dan anggotanya," tandasnya.
BKAD merupakan satu organisasi yang dibentuk sebagai wadah kerja sama serta berfungsi sebagai lembaga pelaksana, perlindungan, penolakan, dan pelestarian aset dana bergulir, simpan pinjam khusus perempuan dari program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di bawah pembinaan bupati.
Berdasar fungsi tersebut, lanjut Faida, Ketua BKAD harus mampu dalam penanganan tunggakan, peningkatan kapasitas kelompok, serta memperluas jaringan untuk pemasaran hasil atau produk kelompok. Untuk menjalankan fungsi tersebut, BKAD diharapkan bersinergi dengan pihak terkait di internal maupun luar.
Baca Juga : Atasi Kelangkaan Pupuk, Pemkab Jember Belikan Petani Pupuk Non Subsidi
Sementara, Hendro Saputro yang baru dilantik menjadi Ketua BKAD Kecamatan Puger menyatakan pihaknya akan mengelola dana eks PNPM untuk pemberdayaan masyarakat menengah ke bawah.
Tujuan itu menurut Hendro, bisa dicapai dengan memberikan akses permodalan bagi kelompok simpan pinjam perempuan di desa yang akan segera disosialisasikannya.