Jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan makin lumrah saja dilakukan. Bahkan, segala upaya dilakukan, seperti melakukan penipuan atas nama jabatan yang dimilikinya.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu mantan Camat Kras, Kabupaten Kediri, berinisial SH. Ia terjerat kasus penipuan jual beli jabatan kepada lima perangkat desa di lingkungan kecamatannya.
Baca Juga : Kerugian Negara Capai Rp 200 Juta, Kejari Terbitkan Sprindik Terkait Kasus Dugaan Korupsi di KONI Jombang
Perkara ini terungkap setelah korban melaporkan SH ke Polres Kediri.
Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, bahwa kasus ini telah terjadi pada tahun 2016 silam.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan pengumpulan bahan keterangan serta barang bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial SH mantan Camat Kras, kita tahan," ungkap Gilang.
SH terjerat kasus penipuan memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras. Pada Tahun 2016 lalu, SH mengundang seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kras ke pendapa Kecamatan.
Dalam pertemuan itu, terjadilah pembicaraan tentang pengisian perangkat desa. Pada saat itu ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh.
Untuk melancarkan transaksi tersebut, SH mentarget sejumlah uang kepada para Kades yang hadir. Selain itu SH juga meminta para Kades untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kalau Kades punya calon yang akan diajukan supaya dikondisikan.
Baca Juga : Anaknya Tersangkut Kasus Penjambretan, Ini Motif Korupsi Mantan Kades Slamparejo
"Tersangka SH meminta uang kepada Kades secara bertahap hingga pada akhirnya ada Kades yang mengalami kerugian material Rp 125 juta," tutur Gilang.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Kediri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penahanan di tahanan Mapolres Kediri dan melengkapi berkas, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"Setelah kami ikutkan rapid test covid-19, tersangka kami tahan sejak kamis (17/09) lalu. Tentunya setelah kelengkapan berkas pemeriksaan tersangka selesai akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," tandasnya.