Enam fraksi DPRD Bondowoso memberikan pandangan umum terhadap sembilan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2020). Mayoritas fraksi menyoroti tentang Raperda perubahan atas Perda nomer 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raperda susunan perangkat daerah akan dikebut karena berkaitan dengan pembahasan KUA-PPAS APBD 2021. Dari enam fraksi hanya Fraksi PDIP yang tak menyertakan tanggapannya tentang Raperda ini.
Baca Juga : Anggaran MCC Kembali Diubah, Dewan Pertanyakan Fungsi Bangunan
Fraksi Amanat Golongan Karya (FAG) sebagaimana dibacakan oleh juru bicaranya Us'ari, menerangkan, jangkauan dari pembentukan Raperda kelembagaan ini adalah pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja.
Karena itulah, pihaknya mengingatkan agar tak hanya berfokus pada bentuk dan formasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Melainkan juga penting untuk mencermati instrumen pendukungnya.
"Perlu ada evaluasi instrumen pendukung perangkat daerah. Perlu juga mendukung dibentuknya UPT-UPT baru yang keberadaanya dibutuhkan masyarakat," katanya.
Di sisi lain, perlunya menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi yang sama.
Sementara itu, Fraksi PKB mengaku mendukung dan mendorong agar pembahasannya segera diselesaikan.
Pasalnya ada beberapa bidang dan seksi pada beberapa perangkat daerah yang digabung dan dipisah.
"Serta ada yang nanti ditarik kewenangannya ke Pemerintah Provinsi," jelas Jubir F-PKB Deni Kurniawan.
Kondisi ini katanya berdampak terhadap perubahan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perangkat daerah yang bersangkutan.
"Ini juga harus diberlakukan sejak 1 Januari 2021," urainya.
Baca Juga : Target Belanja Daerah 2021 Kota Malang Rp 1,9 Triliun, Ini Yang Jadi Prioritas
Sementara itu, Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, dikonfirmasi di lokasi yang sama mengatakan, pihaknya masih melakukan pemetaan. Namun dipastikan telah melakukannya sebagaimana instruksi Permendagri.
"Kita sudah melakukan sesuai instruksi Permendagri 90 mengenai SKPD. Sehingga dalam waktu dekat akan kita lakukan mapping," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan RAPBD tahun 2021 terancam gagal. Pasalnya, DPRD Bondowoso mengembalikan KUA-PPAS yang telah disampaikan oleh eksekutif.
KUA-PPAS tersebut dinilai salah. Karena masih mengacu kepada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama, tidak selaras dengan Permendagri 90 tahun 2019.