Optimalisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2021 di Kota Malang dilakukan. Hal itu disebabkan pendapatan daerah untuk tahun 2021 lebih rendah dibandingkan 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan pendapatan belanja daerah Kota Malang tahun 2021 sebesar Rp 1,9 triliun.
Baca Juga : Evaluasi Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan Kota Malang Terganjal Kajian
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, ada beberapa prioritas pembangunan di Kota Malang untuk memenuhi target belanja daerah. Di antaranya, mendorong aktivitas industri kreatif dan pengembangan pariwisata untuk pembangunan ekonomi kreatif.
Kemudian, berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia) yang terdidik, berkarakter, sehat, berdaya saing dan sejahtera. "Tetap prioritas kami berkaitan dengan peningkatan ekonomi kreatif. Kemudian digitalisasi pelayanan," ujarnya ditemui di sela-sela rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Senin (21/9/2020).
Prioritas lainnya berkaitan dengan revolusi mental dan pembangunan budaya masyarakat, percepatan pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian yang beririsan dengan prioritas nasional dan penyelesaian masalah prioritas kota.
Lalu, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Juga penyederhanaan perizinan, fleksibiltas birokrasi dan penguatan investasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menurut Sutiaji, efisiensi pelayanan juga menjadi yang diprioritaskan. Terlebih, Pemkot Malang saat ini tengah berproses untuk memaksimalkan pelayanan di satu tempat, yakni dengan menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan dibangun di Alun-Alun Mal tahun 2021 mendatang.
Baca Juga : Sempat Gagal, Rencana Terminal Wisata Madyopuro Diharapkan Kembali Diajukan
Nantinya, seluruh pelayanan administrasi hanya akan berpisat di satu naungan, yakni di Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP). "Jadi, efisiensi pelayanan. Nanti kan kita punya Mal Pelayanan Publik. Orang mau mengurus bisa langsung ke DPMPTSP," tandasnya.
Sebagai informasi, Mal Pelayanan Publik nanti akan menampung setidaknya sekitar 400 layanan izin dan non-perizinan. Selain layanan publik yang melekat pada perangkat daerah (PD) Kota Malang, juga disediakan layanan untuk berbagai instansi. Mulai dari layanan perizinan, baik dari Disnaker-PMPTSP sampai urusan imigrasi dan KUA akan dilayani di satu tempat.