free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Suami yang Tusuk Istri dengan Pisau di Jombang Ditetapkan Tersangka KDRT

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Sep - 2020, 16:25

Placeholder
Sutriman saat dirawat di RSUD Jombang. (Istimewa)

Sutriman (47) menusuk istrinya, Sugiati (45) dengan pisau dapur, lalu mencoba bunuh diri menusuk perutnya dengan pisau yang sama. Saat ini, polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

 

Baca Juga : Jebol Atap Toko Sendirian, Gasak Belasan HP Apple dan Drone

Kapolsek Kesamben Iptu Slamet Hariyana mengatakan, pelaku yang merupakan warga Dusun Kandangsapi, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kini sudah ditahan di tahanan Polres Jombang.

"Saat ini sudah ditahan di rutan Polres Jombang. Statusnya sudah tersangka," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9).

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku kesal dengan istrinya yang seeing kali membuat cemburu suaminya. Selain itu, kondisi ekonomi pasutri tersebut yang terbilang kurang mampu juga memicu peristiwa penusukan yang dilakukan pelaku.

"Motifnya ya yang pertama ekonomi. Yang kedua, istrinya sering manas-manasi bikin cemburu suaminya. Tapi tidak ada yang dicemburui, sehingga bikin sakit hati suaminya," ujarnya.

Sutriman menusuk istrinya sendiri dengan pisau pada Minggu (13/9) siang. Saat itu, Sugiati sedang nonton TV di kediamannya. Pada pukul 13.30 WIB, tanpa cekcok Sutriman menghampiri istrinya lalu menusuknya dengan pisau dapur.

Setelah menusuk istrinya, kemudian Sutriman coba bunuh diri dengan pisau yang sama. Dari keterangan keluarga dan tetangga korban, pelaku ini kerap mencari ilmu untuk kanuragan. Pelaku dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai pesilat.

 

Baca Juga : Warga Temukan Kain Kafan yang Diduga Hasil Curian di Makam Ibu Muda di Jombang

Berdasarkan keterangan warga dan keluarga, polisi menduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikan itu pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dari psikiater.

 

"Saat ini masih diperiksakan ulang untuk kejiwaannya. Yang kemarin itu dinyatakan ada gangguan jiwa oleh dokter, hari ini rencananya hasil tertulisnya keluar dari rumah sakit," kata Slamet.

Dikatakan Hariyana, Sutriman ditetapkan tersangka atas perbuatannya yang melanggar hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga. "Pelaku kita kenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri