free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dorong Percepatan Penyerahan PSU, DPUPRPKP Kumpulkan Developer dan Warga

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

22 - Sep - 2020, 02:27

Placeholder
Dari kiri, Amir, perwakilan BPN Kota Malang, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso, Sekda Wasto dan juga Asisten 3, Diah Kusumadewi, saat memaparkan mengenai keharusan pengembangan menyerahkan PSU(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan  dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengumpulkan 80 Developer dan perwakilan warga perumahan di Kota Malang Senin (21/9/2020).  

Warga perumahan yang dikumpulkan ini karena ditinggal Developer. Pertemuan tersebut untuk pemberian sosialisasi percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Malang.

Baca Juga : Cegah Kluster Ponpes, Sekda Perintahkan Sidak Protokol Kesehatan dan Layani Rapid Test

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menjelaskan, para developer maupun warga yang telah ditinggal pengembang dan hadir saat ini, akan kembali diundang untuk bersama melakukan penandatanganan penyerahan PSU. 

"Tanggal 7 Oktober nanti adalah bagaimana untuk penyerahan yang selama ini mengalami kesulitan karena developer sudah nggak ada atau  karena developernya sulit atau enggan menyerahkan, maka tanggal 7 lah kita beri ruang untuk saling menyerahkan," jelasnya.

Selain itu, pada penyerahan tersebut, nantinya juga disaksikan dari Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Sehingga dengan pantauan dari Korsupgah ini secara tidak langsung juga memberi dampak Preasure terhadap Developer.

"Karena secara aset kan juga merupakan hak Pemkot.  Selain itu dari sisi pemeliharaan, tentunya kasihan warga kalau tak segera ada kejelasan. Yang menghuni di situ praktis intervensi Pemkot nggak bisa sepanjang belum diserahkan," jelasnya.

Mengenai penyerahan PSU, dijelaskan Wasto sebenarnya tak harus menunggu lengkapnya persyaratannya dulu, baru kemudian diserahkan. Menurut Korsupgah, jika penyerahan PSU bisa dilakukan meskipun beberapa persyaratan masih kurang.

Baca Juga : Cegah Pencemaran, DPUPRPKP Kota Malang Dorong Pemanfaatan Layanan Sedot Tinja

"Akan tetapi bukan berarti persyaratan tidak dipenuhi, persyaratan tetap harus dipenuhi, sesuai dengan aturan yang ada. Makanya kita akan terus mengawasi pemenuhan dari kekurangan, baik secara instansional Badan Pertanahan maupun badan usaha, yakni pengembang, kemudian dari perorangan warga yang mewakili pengembangan karena pengembang sudah nggak ada," bebernya.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso menjelaskan, hal senada dengan Wasto. Kegiatan ini memang mendorong untuk mempercepat para pengembang menyerahkan PSU mereka. "Kami selama ini sudah diskusi dengan pengembang kami dorong untuk mempercepat. Hal-hal yang sifatnya administratif yang sejauh itu bisa dibantu Pemkot dan memenuhi kaidah-kaidah hukum, kita penuhi itu," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya