free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jebol Atap Toko Sendirian, Gasak Belasan HP Apple dan Drone

Penulis : Arif Wijaya - Editor : Yunan Helmy

21 - Sep - 2020, 21:54

Placeholder
Pelaku BW saat di gelandang Polresta Yogyakarta

Polresta Yogyakarta berhasil membekuk pelaku pencurian handphone merek i-phone yang kemudian dijjual melalui pasar online. 

Tersangka adalah Bawai alias BW (28). Dia ditangkap di kosnya di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada 13 September 2020. "Kejadian pada 7 September lalu sekitar pukul 08.30 WIB  di Jl Prof Dr Sardjito Terban. Tepatnya di counter Apple Kroak," kata Kasatrekrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya saat press release di Mapolresta Yogyakarta, Senin (21/9/2020).

Baca Juga : Nekat Buka Saat Pandemi, 2 Lokasi Hiburan Digeruduk Pemburu Pelanggar Protokol Covid 19

Rico  menjelaskan, kejadian itu bermula saat karyawan toko handphone itu akan membuka toko. Didapati eternit atap  yang sudah terbuka.

Saat dicek,  toko itu  telah kehilangan 13 handpone jenis Apple, 1 machbook Apple, 1 drone Dji Phantom 3, dan 1 HP merek Google Pixel. Pencurian itu lalu dilaporkan ke pemilik toko yang kemudian diteruskan ke polisi.

Rico mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan tunggal, bukan sindikat. Pelaku BW beraksi sendiri. Barang-barang curian itu lalu dijual di pasar online.

 Total kerugian yang dialami pemilik counter, yang merupakan penjual barang Apple seken dan barang servisan, mencapai Rp 43.000.000 juta.

Dalam melakukan aksinya, tersangka BW memanjat tembok dan menjebol eternit. Dia masuk ke dalam toko dan mengambil HP di etalase setelah membongkar kunci dengan obeng. 

Baca Juga : Tiga Pencuri di Kantor Pocari Sweat Diringkus Polres Pamekasan

Polisi menangkap BW setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Hasil pencurian yang telah terjual tersangka berupa machbook seharga Rp 2 juta. Sementara, satu unit 1 drone terjual Rp 3,5 juta melalui pasar online,” terang Riko di Mapolres Kota Yogyakarta. 

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arif Wijaya

Editor

Yunan Helmy