Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Pencuri di Kantor Pocari Sweat Diringkus Polres Pamekasan

Penulis : khairul rozi - Editor : Yunan Helmy

18 - Sep - 2020, 18:08

Placeholder
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar bersama tiga orang pelaku saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian. (Foto: Rozy,JatimTimes.com)

Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan di kantor Pocari Sweat -di bawah naungan PT Otsuka Distribution Indonesia- di Jalan  Raya Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Tiga tersangka tersebut adalah Moh. Hartono, warga Dusun Aeng Nyonok, Desa Banyupelle, Palengaan, Pamekasan; Rahmat Sholeh, asal Dusun Ambulung, Desa Kacok, Palengaan, Pamekasan; dan Seiri, warga Dusun Angsanah Timur, Desa Tlambeh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Baca Juga : Jadi Korban Pemukulan, Seorang Pemuda yang Berprofesi sebagai Jurnalis Lapor Polisi

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan oleh tiga tersangka pada 17 September 2020 sekitar pukul 01:00 WIB.

Para pelaku itu melompat pagar dan merusak rumah kunci kantor gudang. "Setelah berhasil membuka pintu kantor, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam kantor," katanya saat press release, Jumat (18/09/2020) sore.

Menurut Apip, dalam aksinya, para tersangka berhasil mengambil satu brangkas warna silver berukuran 60 x 90 cm, satu brangkas kecil berukuran 28 x 16 cm berwarna merah,  mobil pikap warna hitam, dan uang sejumlah Rp 4.990.900.

Bahkan sebelum melakukan pencurian di kantor Pocari Sweat, dari tangan pelaku, polisi juga menemukan 10 velg mobil yang dicuri di salah satu toko yang ada di Pademawu. "Untuk sindikat jaringan masih kami dalami. Mereka juga spesialis pencurian toko velg yang berhasil kami temukan di lokasi yang berbeda," tambahnya.

Baca Juga : Teror Mistis Kantor KPU Kota Blitar, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Kapolres mangaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif para pelaku. "Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Jo. dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar dia.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Yunan Helmy