free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Singosari Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

20 - Sep - 2020, 03:18

Placeholder
Salah satu tersangka peredaran narkoba jenis sabu (kiri) saat diringkus personel Polsek Jabung (Foto : Polsek Jabung for MalangTIMES)

Peredaan narkoba masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Hal itu setidaknya terbukti saat anggota korps berseragam coklat ini mengelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.

Dalam agenda yang berlangsung sekitar 10 hari dan berakhir pada awal bulan September 2020 ini, dijelaskan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, polisi berhasil mengungkap 54 kasus dan mengamankan 60 orang tersangka.

Baca Juga : Tiga Pencuri di Kantor Pocari Sweat Diringkus Polres Pamekasan

”Dari puluhan kasus yang kami ungkap tersebut, didominasi dengan kasus narkoba jenis sabu. Di sepanjang Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, kami mengamankan barang bukti sebanyak 34,92 gram sabu dari tangan tersangka,” ungkap Hendri.

Jika melihat data yang dihimpun Polres Malang, peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh petugas kepolisian memang sudah marak terjadi sejak tahun 2017 lalu.

Saat itu, Polres Malang mampu mengungkap 237 kasus peredaran narkotika di sepanjang tahun 2017. Bergeser setahun kemudian, jumlahnya mengalami peningkatan sebanyak 64 kasus, menjadi 301 kasus narkoba yang berhasil terungkap di tahun 2018.

Bergeser ke tahun 2019, jumlah ungkap kasus narkoba kembali mengalami peningkatan. Tercatat, di sepanjang tahun 2019 ada 314 kasus dan 358 orang tersangka yang berhasil diringkus petugas.

”Dari catatan kami, kasus peredaran narkoba paling marak terjadi di Malang Utara, yakni Kecamatan Singosari dan Lawang. Sedangkan untuk wilayah Malang Selatan paling marak terjadi di Kecamatan Dampit,” ungkap perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini.

Maraknya peredaran narkoba tersebut, membuat Kapolres Malang menginstruksikan para anggotanya untuk menelusuri seluruh jaringan peredaran yang ada di wilayah hukum Polres Malang.

Hasilnya, seorang tersangka bernama Lutfiono alias Tawer berhasil diringkus jajaran Polsek Jabung. Warga Desa Randu Agung, Kecamatan Singosari ini diringkus polisi lantaran terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Baca Juga : 202 Motor Barang Bukti Kejahatan dan Pelanggaran Lalin di Kota Malang Bakal Dilelang Oktober

”Terhadap tersangka T (Tawer) yang baru saja kami amankan ini, sudah kami lakukan penahanan. Sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan. Petugas masih terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolsek Jabung AKP Syamsul Hidayat sembari mengatakan, jika sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah menjalani rapid test dan menunjukkan hasil non reaktif Covid-19.

Ketika dikonfirmasi Sabtu (19/9/2020), Syamsul mengaku,  selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pria 31 tahun tersebut. Barang bukti yang diamankan polisi ini meliputi sepoket sabu seberat 0,3 gram yang disimpan di dalam kemasan rokok dan 1 unit handphone.

”Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Uundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana