free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Pihak-Pihak yang Mungkin Jadi Tersangka Kecelakaan Kerja RSI Unisma

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Sep - 2020, 18:55

Placeholder
Petugas kepolisian saat memanatu lokasi kejadian lift jatuh yang menewaskan pekerja di RSI UNISMA (doc MalangTIMES)

Polisi terus mendalami kasus kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan di RSI Unisma. Minggu depan, pihak Polresta Malang Kota bakal memanggil pihak kontraktor maupun pihak yayasan.

"Kira-kira pihak yayasan dipanggil tanggal 23 September 2020, untuk pihak kontraktor tanggal 22, sementara untuk Dirut 24," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, melalui Kanit Pidsus, Iptu Rudy Widajanto.

Baca Juga : Tiga Pencuri di Kantor Pocari Sweat Diringkus Polres Pamekasan

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pekan ini pihaknya akan memeriksa para korban luka. Namun kondisi yang tidak memungkinkan, karena semua korban masih dalam kondisi sakit. Sehingga, jadwal pemeriksaan tersebut mundur.

Pemeriksaan terhadap para korban luka untuk memastikan kronologi kejadian, proses dia naik, dan apakah terdapat ide dari seseorang sehingga bisa naik menggunakan lift itu.

Sementara untuk keluarga pekerja yang sudah meninggal, ada tiga yang sudah diperiksa. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi korban untuk mengetahui kepastian jika memang benar-benar bekerja di PT tersebut.

"Untuk korban luka waktu kita kunjungi belum bisa. Kata dokternya pak ini boleh dikunjungi dua Minggu setelah operasi, hari pertama kita mau BAP dia nggak bisa ngomong, setelah operasi kita masuk sama dokter tidak diperbolehkan karena kondisinya masih belum membaik," ungkapnya.

Mengenai teknis lelang maupun kontrak maupun perizinan dari proyek, dijelaskan Rudy, jika hal tersebut juga masih didalami. Namun, menurutnya proses perizinan tidak terdapat kaitan dengan kecelakaan. 

Yang berkaitan dengan kecelakaan yakni, apakah peralatan-peralatan yang digunakan sesuai standar atau tidak, misalnya seperti tali slink, kerangka lift yang digunakan apakah diperbolehkan untuk mengangkut manusia atau tidak maupun operator memiliki keahlian atau tidak.

"Dalam pembangunannya proyek tersebut menggunakan dana swasta, sehingga mau lelang terbuka, tertutup maupun penunjukan langsung, itu nggak ada masalah. Kalau pakai anggaran negara, tentu semua pasti akan dicek, termasuk izinnya. Namun untuk lebih memastikan itu makanya kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yayasan maupun kontaktor," bebernya.

Pihaknya saat ini fokus mengejar adanya unsur kelalaian sesuai pasal 359 yang terjadi pada kasus kecelakaan kerja tersebut. Terkait hal tersebut, dari keterangan pihak mandor, jika para pekerja naik ke atas menggunakan lift atas keinginan sendiri. Pihak mandor menjelaskan telah menganjurkan untuk para pekerja melewati tangga untuk naik ke atas.

Baca Juga : Tak Bisa Bayar Utang, Nyawa Melayang

 

"Tapi itu akan kami perdalam lagi, makanya kami akan sesuaikan keterangan mandor dengan para korban. Kalau dari keterangan salah satu korban selamat memang naik atas kemauan sendiri, karena lewat tangga terlalu lama," bebernya.

Hingga saat ini, pihaknya masih belum menentukan adanya pihak yang harus bertanggung jawab, apakah ada dari pihak direktur PT maupun pihak lainnya. Sebab, dikatakannya, jika penyelidikan masih belum maksimal atau sepenuhnya selesai.

"Penyelidikan masih belum mentok. Kalau misalkan Dirut tugasnya selalu di lapangan, pada saat itu ada disitu ya dia yang tanggung jawab. Namun kalau dia nggak ada disitu, kemudian diserahkan di lapangan, maka yang di lapangan yang harus tanggung jawab. Kecuali kalau direktur memerintah gak apa-apa angkut saja, maka dia tanggung jawab," bebernya.

Ketika ditanya potensi pihak-pihak seperti yayasan, mandor, direktur PT maupun pihaknya lainnya menjadi tersangka, dikatakannya jika semuanya serba mungkin. Namun kembali lagi jika untuk penetapan itu, menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau yayasan itukan dia punya uang mau bikin gedung, karena dia nggak mampu bangun sendiri, maka bekerja sama dengan PT. Jadi mereka pada saat kegiatan pasrah dengan PT. Istilahnya aku beli, bayar segini, terima kunci, speknya seperti ini. Jadi semua aktivitas kegiatan semuanya pelaksananya pihak PT. Apakah yayasan bisa terlibat dalam hal ini, ya nggak mudah juga, karena dia hanya pengguna saja. Makanya kita sangat hati-hati sekali," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri