Nasib buruk menimpa ABS (40) warga Desa Lajing, yang meninggal dunia akibat dibacok oleh S (44) warga Desa Lajing, Arosbaya, Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Kamis (17/09/2020).
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Di mana, korban datang ke rumah tersangka bersama dengan pamannya untuk meminta maaf kepada tersangka karena tak bisa bayar hutang senilai Rp 72 juta.
Baca Juga : Empat Bulan Bebas, Residivis Pengedar Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi
Setelah itu, korban malah menyuruh tersangka untuk mencarikan utangan kepada tetangganya. Padahal utangnya belum juga terbayar.
"Akibat perkataan si korban, tersangka merasa tersinggung dan emosi lalu keluar rumah menuju ke kandang ayam untuk mengambil senjata tajam jenis arit," ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Agus Sobarna Praja.
Melihat tersangka membawa senjata, korban mencoba untuk melarikan diri. Lalu tersangka membacokkan senjata tajam ke arah korban, akan tetapi tidak kena dan korban melarikan diri ke arah kuburan.
Mengetahui hal tersebut, kemudian tersangka mengejar korban ke arah kuburan, sehingga tersangka membacok ke arah kepalanya sebanyak 1 kali dan menyebabkan korban terjatuh.
"Setelah terjatuh, tersangka membacokan senjata tajamnya lagi. Akan tetapi korban menangkis dengan kedua tangannya," imbuh Agus.
Baca Juga : Buntut Pesta Miras Berujung Maut, Pasutri di Kota Blitar Ditetapkan Tersangka
Meski sempat ada perlawanan bahkan korban meminta maaf, namun tersangka tetap membacokan sajamnya secara berulang kali hingga korban meninggal dunia.
Sesaat setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya dan selanjutnya diamankan oleh Personil Sat Reskrim Bangkalan ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahu penjara.
Sebagai informasi, korban meninggal dunia mengalami luka bacok di siku tangan kanan dan kiri, di mulut, kepala bagian belakang dan samping kanan.