Operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan pengenaan sanksi denda di Kota Malang telah digaungkan sejak Rabu (16/9/2020). Jajaran tim Mobile Covid Hunter atau disebut juga Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 bergerak sigap menyiduk para warga yang masih abai pakai masker.
Setidaknya, dari catatan data di Jawa Timur, Kota Malang hingga kemarin (Kamis, 17/9/2020) mencatatkan jumlah pelanggar terbanyak. Yakni sebanyak, 186 pelanggar dengan besaran total denda Rp 11.480.000.
Baca Juga : 3 Jam Operasi Yustisi di Kota Batu Jumlah Denda Terkumpul Rp 1,25 Juta
Kemudian peringkat dua Kota Surabaya sebanyak 95 pelanggar, namun jumlah total denda lebih tinggi yakni Rp 14.500.000. Sebab, besaran denda di Surabaya senilai Rp 250 ribu per orang, sedangkan Kota Malang menetapkan besaran denda sebesar Rp 100 ribu per orang.
Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadikan banyaknya data pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Malang. Salah satunya berkaitan dengan mobilitas per orang yang bukan warga luar kota namun terciduk saat operasi yustisi.
"Itu saya kira titiknya di sini macam-macam, seperti yang kemarin kan (di depan kawasan Bali Kota Malang). Itu ada juga orang luar yang terjaring operasi saat masuk ke Kota Malang. Artinya itu perlu kewaspadaan," ujarnya saat ditemui, Jumat (18/9/2020) di Balai Kota Malang.
Lebih jauh, menurut Sutiaji berkaitan pula dengan durasi pelaksanaan operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan TNI, Polri hingga Satpol PP itu. Semakin lama durasi pelaksanaan operasi, maka akan lebih banyak menjaring para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga : Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Kota Probolinggo Siap Gerilya
Karenanya, meski jumlah pelanggar banyak kata dia tidak untuk menjadi ukuran tingkat kedisiplinan bagi warga Kota Malang untuk patuh dengan selalu memakai masker dalam segala aktivitas di luar rumah. "Kita lihat dari durasi, kita kemarin kan panjang satu jam lebih. Semakin lama maka semakin banyak orang yang terjaring itu. Bisa saja nanti diukur pelanggar hanya operasi setengah jam ya dapat dikit, jumlah tidak menjadi ukuran," tandasnya.
Sebagai informasi, tingkat kepatuhan warga Kota Malang untuk disiplin pakai masker baru di angka 60-65 persen. Sosialisasi hingga sanksi sosial telah diberlakukan, namun hal itu nampaknya memang cukup sulit untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19.