free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Empat Bulan Bebas, Residivis Pengedar Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Sep - 2020, 00:42

Placeholder
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid menunjukkan pelaku pengedar narkoba. (Istimewa)

Masuk penjara karena mengedarkan narkoba tidak menjadikan Slamet Basuki (47) bertaubat. Warga Desa Janti, Kecamatan Mojoagung ini kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (31/8) kemarin. Tersangka merupakan orang yang sudah lama menjadi target operasi polisi.

 

Baca Juga : Ungkap Kasus Percobaan Perampokan di Gerai ATM, 4 Saksi Diperiksa, 7 Titik CCTV Dianalisa

"Kita amankan di rumah di Desan Janti. Pelaku ini sudah kami TO sebelumnya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/9).

Dijelaskan Mukid, pelaku ini merupakan pemain lama. Dia sebelumnya pernah divonis 4 tahun penjara atas kasus pengedaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kali ini pelaku kembali ditangkap atas kasus yang sama. 

 

"Tersangka merupakan residivis kasus Narkotika sebagai pengedar. Pelaku baru keluar 4 bulan lalu," ujarnya.

 

Baca Juga : Sebabkan Tiga Orang Meregang Nyawa, Polres Blitar Kota Cokok Pasutri Penjual Miras Ilegal

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu di rumah pelaku. Barang bukti sabu ini ditemukan dalam 5 bungkus klip plastik. Masing-masing berisi sabu seberat 4,60 gram, 0,97 gram, 0,29 gram, 0,21 gram, 0,20 gram. Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan seberat 6,27 gram.

 

"Untuk menjerat pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Mukid.(*)

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni