Masuk penjara karena mengedarkan narkoba tidak menjadikan Slamet Basuki (47) bertaubat. Warga Desa Janti, Kecamatan Mojoagung ini kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (31/8) kemarin. Tersangka merupakan orang yang sudah lama menjadi target operasi polisi.
Baca Juga : Ungkap Kasus Percobaan Perampokan di Gerai ATM, 4 Saksi Diperiksa, 7 Titik CCTV Dianalisa
"Kita amankan di rumah di Desan Janti. Pelaku ini sudah kami TO sebelumnya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/9).
Dijelaskan Mukid, pelaku ini merupakan pemain lama. Dia sebelumnya pernah divonis 4 tahun penjara atas kasus pengedaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kali ini pelaku kembali ditangkap atas kasus yang sama.
"Tersangka merupakan residivis kasus Narkotika sebagai pengedar. Pelaku baru keluar 4 bulan lalu," ujarnya.
Baca Juga : Sebabkan Tiga Orang Meregang Nyawa, Polres Blitar Kota Cokok Pasutri Penjual Miras Ilegal
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu di rumah pelaku. Barang bukti sabu ini ditemukan dalam 5 bungkus klip plastik. Masing-masing berisi sabu seberat 4,60 gram, 0,97 gram, 0,29 gram, 0,21 gram, 0,20 gram. Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan seberat 6,27 gram.
"Untuk menjerat pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Mukid.(*)