Kasus miras oplosan yang menewaskan tiga orang di Kota Blitar memasuki babak baru. Polres Blitar Kota telah menetapkan pasangan suami istri penjual miras berinisial SU dan AB, warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sebagai tersangka.
“Keduanya sudah kami periksa. Dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti, sejak kemarin mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual dan menawarkan barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga : Sebabkan Tiga Orang Meregang Nyawa, Polres Blitar Kota Cokok Pasutri Penjual Miras Ilegal
Dikatakanya, pasutri ini meracik sendiri miras oplosan yang kemudian dijual secara umum. Untuk membuat miras oplosan tersebut, mereka membeli alkohol sebanyak 10 liter di sebuah toko di Kediri pada Sabtu (29/8/2020).
Alkohol tersebut kemudian dioplos dengan komposisi 4 liter alkohol, 14 liter air mineral isi ulang, dan 3 liter air sumur. "Setelah dioplos, kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral kemasan satu setengah liter. Per botol dijual Rp 60 ribu,” paparnya.
Penyelidikan dan penggeledahan dilakukan polisi setelah pesta miras maut yang menewaskan tiga orang di Kelurahan Klampok. Dari penggledahan rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti jerigen dan botol bekas, juga didapati label miras merk Whisky, Vodka dan Bintang Kuntul serta botol bekas sesuai merek-merek tersebut.
Saat diperiksa polisi, tersangka juga mengaku pernah melakukan pemalsuan miras. Pemalsuan ini dilakukan sejak setahun lalu. Namun karena kurang laku kemudian keduanya banting setir menjual miras oplosan dalam kemasan air mineral. “Kalau mau jual miras yang label harus pakai cukai, jadi tidak kami lanjutkan. Kami kemudian beralih ke oplosan,” ucap AB saat rilis di Mapolres Blitar.
Baca Juga : Tak Kapok Dibui, Residivis di Blitar Nekat Nyolong Motor di Persawahan
Diberitakan sebelumnya, tiga orang di Kota Blitar dilaporkan meninggal dunia usai berpesta miras di Jalan Flores, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar Minggu (30/8/2020). Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahui ada tujuh orang yang ikut serta dalam pesta miras. Selain tiga orang yang meninggal dunia, 1 orang masih dalam perawatan sementara tiga sisanya dalam kondisi sehat dan lancar berkomunikasi.
Adapun untuk korban meninggal dunia diketahui pertama meninggal Senin (31/8/2020). Sementara korban kedua dan ketiga meninggal dunia sehari kemudian pada Selasa (1/9/2020) setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.