free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

3 Jam Operasi Yustisi di Kota Batu Jumlah Denda Terkumpul Rp 1,25 Juta

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

18 - Sep - 2020, 03:21

Placeholder
Suasana dalam pos Operasi Yustisi di Alun-Alun Kota Batu, Kamis (17/9/2020). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Operasi yustisi kini terus dilakukan oleh tim gabungan setiap hari. Tak main-main, kini bagi warga yang tidak menggunakan masker siap-siap disidang langsung di lokasi. Seperti halnya pada Kamis (17/9/2020) tim gabungan sudah merapat di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Bagi mereka yang ketahuan petugas langsung digiring oleh petugas ke pos yang sudah disiapkan.

Tak tanggung-tanggung sidang tipiring pun harus dilakukan oleh warga yang tidak menggunakan masker. Dalam sidang itu hakim lah yang memutuskan jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Denda adminitrasi yang diberlakukan mulai dari Rp 20 ribu, Rp 25 ribu hingga maksimal Rp 100 ribu. 

Baca Juga : Sumenep Segera Berlakukan Sanksi Administrasi bagi Pelanggar Prokes Covid-19

“Jadi kami tugasnya melaksanakan apa yang dilaksanakan hakim. Tipiring ini dilakukan dengan pengenaan sanksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto.

Mereka yang bertugas dalam persidangan itu ada tiga orang jaksa dari Seksi umum. Dengan cara ini merupakan salah satu upaya menyelamatkan masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Selama kurang lebih 3 jam itu, jumlah pelanggar yang disidang di tempat sekitar 50 orang. Dengan denda yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 1,25 juta.

Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim menyampaikan, operasi yustisi akan terus digelar agar masyarakat patuh akan protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan angka pasien positif konfirm Covid-19 khususnya di Kota Batu.

“Dengan adanya sidang yustisi sebagai edukasi dan efek jera kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga : 2 Hari Terakhir, 12 Pasien Sembuh dan 9 Kofirm Positif di Kota Batu

Bahkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan pun harus bersiap-siap berhadapan dengan sanksi yang telah dijalankan di Kota Batu. Di mana, sanksi yang sebelumnya bersifat sosial, tak lagi diterapkan. Sanksi yang mulai diterapkan adalah denda melalui sidang.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana