Operasi yustisi kini terus dilakukan oleh tim gabungan setiap hari. Tak main-main, kini bagi warga yang tidak menggunakan masker siap-siap disidang langsung di lokasi. Seperti halnya pada Kamis (17/9/2020) tim gabungan sudah merapat di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Bagi mereka yang ketahuan petugas langsung digiring oleh petugas ke pos yang sudah disiapkan.
Tak tanggung-tanggung sidang tipiring pun harus dilakukan oleh warga yang tidak menggunakan masker. Dalam sidang itu hakim lah yang memutuskan jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Denda adminitrasi yang diberlakukan mulai dari Rp 20 ribu, Rp 25 ribu hingga maksimal Rp 100 ribu.
Baca Juga : Sumenep Segera Berlakukan Sanksi Administrasi bagi Pelanggar Prokes Covid-19
“Jadi kami tugasnya melaksanakan apa yang dilaksanakan hakim. Tipiring ini dilakukan dengan pengenaan sanksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto.
Mereka yang bertugas dalam persidangan itu ada tiga orang jaksa dari Seksi umum. Dengan cara ini merupakan salah satu upaya menyelamatkan masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Selama kurang lebih 3 jam itu, jumlah pelanggar yang disidang di tempat sekitar 50 orang. Dengan denda yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 1,25 juta.
Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim menyampaikan, operasi yustisi akan terus digelar agar masyarakat patuh akan protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan angka pasien positif konfirm Covid-19 khususnya di Kota Batu.
“Dengan adanya sidang yustisi sebagai edukasi dan efek jera kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga : 2 Hari Terakhir, 12 Pasien Sembuh dan 9 Kofirm Positif di Kota Batu
Bahkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan pun harus bersiap-siap berhadapan dengan sanksi yang telah dijalankan di Kota Batu. Di mana, sanksi yang sebelumnya bersifat sosial, tak lagi diterapkan. Sanksi yang mulai diterapkan adalah denda melalui sidang.