free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sumenep Segera Berlakukan Sanksi Administrasi bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

17 - Sep - 2020, 19:14

Placeholder
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: doc. Syaiful Ramadhani/JatimTIMES)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan segera memberlakukan penerapan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Penerapan sanksi tersebut dibuat sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah ditindaklanjuti oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Teken Ranperda Perubahan Anggaran 2020

"Dari awal hanya sanksi sosial saja. Seperti push up dan membacakan Pancasila. Tapi, insya Allah bulan ini (September,red) denda administratif akan diberlakukan," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasiyadi, Kamis (17/9/2020).

Meski demikian, dpenerapan sanksi denda, Edy Rasiyadi enggan membeberkan nominal denda. Ia mengaku nominal denda itu masih dalam tahap pertimbangan dengan tim.

"Itu belum lah, nanti yang jelas ada perbedaan antara melanggar secara individu dan kelompok. Begitu pun antara aparatur sipil negara (ASN) dan warga sipil," jelasnya.

Dalam penerapannya nanti, aparat gabungan dari gugus tugas akan dilibatkan untuk melakukan pemantauan, mulai dari satpol PP, aparat kepolisian, dan TNI. "Saat ini, petugas gabungan tersebut tengah difokuskan mengadakan operasi yustisi. Bahkan, operasi itu akan digelar secara terus menerus hingga pandemi Covid-19 berakhir," imbuh mantan kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep ini.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemerintah Pusat Soroti Kematian Tertinggi di Surabaya

Dalam masa penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, diharapkan masyarakat Kota Keris senantiasa mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker saat keluar rumah. "Mudah-mudahan masyarakat kian sadar pakai masker. Ini demi kebaikan kita bersama," ujar Edy.

Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur satpol PP, aparat kepolisian, TNI, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan. Lokasi operasi di sebelah timur Taman Adipura atau Taman Bunga Sumenep.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy