free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mantan Kadinkes Kabupaten Malang yang Terlibat Korupsi Diputus Bebas, Kejari Siap Kasasi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

17 - Sep - 2020, 14:28

Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handojo saat ditemui awak media di Mapolres Malang ketika menghadiri launching tim mobile covid hunter, Rabu (16/9/2020) malam.

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Malang. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang  Abdurrahman yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi diputus bebas murni pada Rabu (16/9/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handojo mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya  keluar  Rabu (16/9/2020). Namun,  kejari masih belum menerima putusan lengkapnya.

Baca Juga : Awas, Tim Mobile Covid Hunter Siap Buru Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

"Cuma saya belum ada putusan lengkapnya. Jadi, saya belum tahu pertimbangan hakim memberikan putusan bebas," ungkapnya ketika ditemui awak media saat kegiatan launching tim mobile covid hunter di Mapolres Malang, Rabu (16/9/2020) malam.

Jika Kejari Kabupaten Malang sudah menerima putusan lengkapnya, Edi memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya. "Upaya hukumnya kasasi karena putusannya bebas. Tapi besok (Kamis 17/9/2020, red) baru laporan tim JPU (jaksa penuntut umum). Mungkin kami lihat apa yang direkam dari putusan tadi," ucapnya.

Untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi, Edi mengatakan kejari akan mendengar kembali pernyataan hakim dan apa saja yang telah diucapkan majelis hakim melalui rekaman.

Selain Abdurrahman -saat kejadian merupakan kadinkes Kabupaten Malang yang juga pernah menjabat sebagai direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan Kepanjen-, terdapat tersangka lain, yakni Yohan Charles. Tersangka Yohan Charles saat itu menjabat sebagai kepala bagian keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Edi menyampaikan bahwa berkas pemeriksaan Yohan Charles sudah siap dilimpahkan. "Yohan Charles sudah siap untuk dilimpahkan. Bahkan nanti kalau ditemukan ada indikasi yang lain turut terlibat, ya insya Allah kami berkas kembali," ucapnya.

Edi akan berjalan step by step sesuai tahapan langkah hukum. Dia beralasan tidak dapat semuanya dilakukan secara bersama-sama sekaligus. Pihak kejari pun tidak dapat menyimpulkan pertimbangan majelis hakim seperti kasus-kasus serupa yang telah ditangani kejari.

"Macam-macam pertimbangannya. Cuma kalau kami mau nyampaikan sekarang, saya takut nanti yang saya ucapkan beda dengan  yang disampaikan oleh majelis hakim tadi," ujar Edi.

Baca Juga : "Satpam" Cabuli dan Peras Mahasiswi, Ancam Diberitakan di Media Massa

Sebagai informasi,Kejari Kabupaten Malang menetapkan status tersangka Abdurrahman atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) sejak 13 Januari 2020 lalu.

Dalam dugaan  korupsi dana kapitasi, selain Abdurrahman,  Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Yohan Charles juga turut terlibat dalam pusaran kasus itu.

Kedua tersangka melangsungkan aksinya dengan memotong dana kapitasi puskesmas sebesar 7 persen setiap bulan. Pemotongan tersebut dilakukan antara  2015 hingga 2017 terhadap 39 puskesmas yang ada di Kabupaten Malang.

Total dana kapitasi puskesmas yang tiap bulan dipangkas oleh kedua tersangka terkumpul sebanyak Rp 8,5 milliar. Dalam melangsungkan aksinya, kedua tersangka membagi peran masing-masing.

Dalam persidangan, Abdurrahman dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara. Tetapi Rabu (16/9/2020) Abdurrahman malah diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy