free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

"Satpam" Cabuli dan Peras Mahasiswi, Ancam Diberitakan di Media Massa

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

16 - Sep - 2020, 17:37

Placeholder
DSR (jilbab oranye) saat melaporkan kejadian yang dialaminya di Mapolres Jember. (foto : sid / Jatim TIMES)

Aksi pemerasan dengan memanfaatkan oknum wartawan kembali terjadi di Jember. Kali ini korbannya seorang mahasiswi berinisial  DSR (20), warga Desa Menampu, Gumukmas Jember.

 Rabu (16/9/2020) dini hari, DSR melaporkan RF (40), warga Jember yang mengaku sebagai satpam salah satu tempat rekreasi di Jember, ke Polres Jember. RF dilaporkan atas ancaman dan perbuatan cabul terhadap dirinya saat DSR bersama  kekasihnya berada di dalam mobil yang parkir di salah satu tempat wisata  di Kencong, Jember. 

Baca Juga : Seorang Ibu Naik Motor Dijambret, Aksinya Terekam CCTV, Videonya Viral di Medsos 

 

“Anak saya hanya berpelukan dengan kekasihnya yang mau ke luar negeri. Tapi oleh pelaku yang mengaku satpam didatangi dan menuduh anak saya berbuat mesum,” ujar AR, orang tua DSR.

Tidak hanya itu. RF juga telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeriksa kemaluan DSR dengan dalih untuk memeriksa apakah DSR dan Y -kekasih DSR- benar-benar tidak melakukan perbuatan mesum.

“Anak saya itu sudah mengatakan tidak melakukan perbuatan apa-apa, hanya berpelukan karena kekasihnya mau kuliah ke luar negeri. Tapi pelaku tidak percaya. Dia malah minta ke anak saya untuk membuka baju dan memeriksa kemaluan anak saya menggunakan HP, seperti sambil direkam,” beber AR.

AR menambahkan, usai memeriksa kemaluan anaknya, RF meminta uang Rp 75 juta kepada kedua sejoli ini kalau tidak mau ditayangkan di media. Namun karena keduanya tidak punya uang sebanyak itu,  RF membawa  keduanya ke salah satu rumah di Lumajang. Ketiganya  naik mobil yang dibawa DSR.

“Karena anak saya tidak memiliki uang sebanyak itu, anak saya dibawa ke Lumajang bersama mobilnya. Saya tidak tahu anak saya diapakan di sana. Yang saya tahu di Lumajang dibawa ke rumah orang yang ngaku wartawan,” ujar AR.

Baca Juga : Kasasi Dikabulkan, Hukuman Pelaku Mutilasi Pasar Besar Berubah Jadi Hukuman Mati 

 

Atas kejadian yang menimpa DSR, AR tidak terima dan melapokan kejadian ini ke Polres Jember dengan tanda bukti laporan nomor: TBL-B/494/IX/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Jember. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy