Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang benar-benar tidak diberi ampun. Para pelanggar protokol kesehatan ini bakal berhadapan dengan Tim Mobile Covid Hunter. Tim ini merupakan petugas gabungan dari aparat kepolisian Polres Malang, Kodim 0818 Malang-Batu, Satpol PP Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Kehadiran Mobile Covid Hunter ini memang bertujuan menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. Merekalah yang akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga : Operasi Yustisi di Blitar: 8 Kafe Ditutup, Pagelaran Wayang Dibubarkan
Tim Mobile Covid Hunter ini diresmikan Polres Malang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang, Rabu (16/9/2020) malam..
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa dibentuknya tim Mobile Covid Hunter ini bertujuan untuk menertibkan para pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Kabupaten Malang.
"Tim Covid Hunter Protokol Kesehatan ini akan memburu warga yang tidak pakai masker, utamanya di tempat-tempat keramaian seperti cafe, warung kopi, restauran dan pasar," ungkapnya ketika ditemui awak media usai peluncuran Tim Mobile Covid Hunter.
Selain tempat-tempat keramaian yang telah disebutkan, Hendri mengatakan bahwa tempat-tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak menerapkan Physical Distancing juga bakal menjadi pantauan.
Pada penertiban para pelanggar protokol kesehatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Penerapan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Hendri menuturkan bahwa terdapat beberapa tahapan pemberian sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari teguran, peringatan hingga pemberian sanksi tegas berupa denda yang bertujuan untuk menjadikan masyarakat semakin tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.
"Karena yang melanggar akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring, red) atau penilangan oleh tim covid hunter dan akan dilakukan sidang di tempat," ujarnya.
Baca Juga : Teror Mistis Kantor KPU Kota Blitar, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Penindakan tegas berupa sanksi denda hingga denda bukan serta merta pemberian sanksi saja, akan tetapi hal itu untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan efek jera agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Selain itu juga akan berdampak pada penekanan angka persebaran Covid-19 di Kabupaten Malang.
Sementara itu, untuk personel dalam tim Mobile Covid Hunter terdiri dari aparat gabungan. Yakni anggota Polres Malang, Kodim 0818 Malang-Batu, Satpol PP Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Lanjut Hendri bahwa pembentukan tim Mobile Covid Hunter ini merupakan bentuk keseriusan untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. "Dalam pelaksanaannya tim ini akan dibarengi dengan Operasi Yustisi, agar bisa memberikan efek jera kepada masyarakat," ungkapnya.
Sebagai informasi bahwa untuk penerapan denda sendiri akan diterapkan sesuai eskalasi pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar protokol kesehatan dengan besaran nominal Rp 100 ribu.